Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama Pemerintah Daerah Provinsi Tanggerang menggelar Jaksa Garda Desa dengan tema "Bangun Desa, Bangun Indonesia"

 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama Pemerintah Daerah Provinsi Tanggerang menggelar Jaksa Garda Desa dengan tema "Bangun Desa, Bangun Indonesia" 



 Tanggerang, 29 September 2025 - Kejaksaan Agung Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama Pemerintah Daerah Provinsi Tanggerang menggelar Jaksa Garda Desa dengan tema "Bangun Desa, Bangun Indonesia" di Gedung ICE BSD Tanggerang pada hari Senin, 29 September 2025.


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Reda Mantovani melalui pressconference menyampaikan

pelaksanaan program Jaksa Garda Desa dilakukan secara bertahap dengan dilaksanakan di enam provinsi dengan tujuan proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata.


Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi," tuturnya.


Dia menyampaikan, pihaknya akan terus memantau kesiapan provinsi lain untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa. Reda berharap, Jaksa Garda Desa bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang.


Jaga Desa merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Republik Indonesia yang diimplementasikan untuk mendekatkan fungsi penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana ke tingkat pemerintahan desa.


Tujuan utama dari program Jaga Desa adalah memastikan pengelolaan dana desa dan berbagai program pembangunan di tingkat desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai koridor hukum, sehingga cita-cita desa mandiri dan sejahtera dapat tercapai tanpa terhalang perbuatan-perbuatan pidana.


Jaga Desa juga berfungsi sebagai pengawal akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Alokasi Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah per desa menjadi target empuk penyimpangan.


Program Jaga Desa dengan kehadiran Jaksa di desa akan membantu menciptakan efek gentar (deterrent effect) yang positif. Para perangkan desa juga diharapkan dapat termotivasi untuk bekerja secara benar dan jujur, bukan karena takut dihukum, tetapi karena memahami pentingnya integritas.



Dalam Jaga Desa, peran Jaksa bukan sebagai penindak di awal, melainkan sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur desa. Jaksa memberikan penyuluhan hukum, penerangan hukum, dan konsultasi gratis mengenai tata kelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan peraturan desa.


Dengan adanya pendampingan ini, Kejaksaan membantu Kepala Desa dan perangkatnya memahami batas-batas hukum, menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menjadi tindak pidana, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال