Pontianak, Growmedia-indo.com– Aktivitas di sekitar instalasi pengolahan air (IPA) PDAM Tirta Pontianak menarik perhatian tim media. Beberapa pekerja terlihat sedang menyambungkan pipa yang mengarah langsung ke aliran Sungai Kapuas. Pipa tersebut diduga kuat merupakan saluran untuk membuang limbah endapan (sludge) dari proses penjernihan air.
Limbah endapan ini merupakan sisa dari proses koagulasi dan sedimentasi yang mengandung bahan kimia seperti alumunium sulfat (tawas) serta partikel lumpur dan kotoran yang diendapkan dari air baku.
Keresahan pun menyebar di kalangan warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai. Mereka mengaku mengalami dampak langsung dari perubahan kualitas air sungai.
"Air sudah lama keruh, tapi akhir-akhir ini makin parah. Anak-anak yang mandi di sungai banyak yang mengeluh gatal-gatal di sekujur badan. Kami jadi khawatir untuk menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari lagi," ujar Tn (53), salah seorang warga yang ditemui di lokasi,kamis ( September 2025).
Menanggapi temuan dan keresahan tersebut, pihak PDAM Tirta Pontianak memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Perawatan dan Perlengkapan PDAM Tirta Pontianak, Novi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pembuangan, namun menegaskan bahwa semua prosedur telah memenuhi regulasi.
"Kami menjalankan operasional berdasarkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang telah disetujui. Pembuangan endapan lumpur yang kami lakukan sudah melalui pertimbangan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Limbah tersebut sudah kami pastikan aman sebelum dibuang," jelas Novi kepada awak media.
Namun, penjelasan ini tampaknya belum sepenuhnya meredam kekhawatiran warga dan memunculkan pertanyaan mengenai regulasi yang berlaku.Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, setiap pembuangan limbah ke badan air wajib memenuhi baku mutu air limbah yang sangat ketat. Limbah sludge PDAM yang mengandung parameter seperti Total Suspended Solids (TSS) dan sisa logam alumunium harus diolah sedemikian rupa hingga levelnya di bawah ambang batas yang ditetapkan hukum sebelum dibuang ke sungai.
Warga berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup setempat, dapat turun tangan melakukan investigasi independen. Mereka meminta adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa operasional PDAM tidak mengorbankan kesehatan lingkungan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Sungai Kapuas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat terkait temuan dan pengaduan dari warga ini.
Regulasi Terkait Pembuangan Limbah ke Sungai
1.UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dan mewajibkan pengelolaan limbah B3.
2.PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH:Menetapkan baku mutu air limbah yang harus dipenuhi sebelum dibuang ke badan air, termasuk parameter TSS, pH, dan Alumunium.
3.Peraturan Menteri LHK: Memperjelas teknis pengelolaan limbah, termasuk kewajiban memiliki izin pembuangan limbah.
4.AMDAL:Merupakan kewajiban hukum untuk memperoleh izin lingkungan suatu usaha yang berpotensi berdampak signifikan. Kepatuhan terhadap rencana pengelolaan lingkungan (RKL-RPL) dalam AMDAL adalah mutlak.*Kzn*