Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ketua Kelompok Fraksi PDIP Baleg DPR RI, I Nyoman Parta Menjadi Narasumber Dialog Publik Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat

Jordansianturi
Senin, 25 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-25T12:06:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI


 Ketua Kelompok Fraksi PDIP Baleg DPR RI, I Nyoman Parta Menjadi Narasumber Dialog Publik Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat




Jakarta, 25 Agustus 2025 — Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta, SH, menghadiri dan menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik bertajuk “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat” yang digelar sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.


Acara yang diselenggarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil ini menjadi wadah penting untuk memperdalam pembahasan mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat atas tanah, wilayah, serta sumber daya alam mereka, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.


Dalam pemaparannya, I Nyoman Parta menegaskan komitmen PDI Perjuangan dan DPR RI untuk mendorong lahirnya payung hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada masyarakat adat. “Hak komunal dan hak ulayat bukan sekedar persoalan tanah, tetapi menyangkut identitas, martabat, dan kelangsungan hidup masyarakat adat yang telah lama terpinggirkan,” tegas Nyoman Parta.


Ia juga mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU ini terus melibatkan masukan dari para akademisi, tokoh adat, dan organisasi sipil masyarakat agar tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga kontekstual terhadap kenyataan di lapangan.


Dialog ini juga dihadiri oleh tokoh adat, perwakilan komunitas masyarakat adat dari berbagai daerah, serta pakar hukum agraria dan HAM. Para peserta penyambutan kehadiran baik langsung wakil rakyat dalam diskusi, yang dinilai memperkuat jembatan komunikasi antara pembentuk undang-undang dan masyarakat.


Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas arah keberpihakan negara terhadap masyarakat adat. Melalui RUU ini diharapkan akan lahir perlindungan hukum yang nyata dan menyeluruh atas hak ulayat dan hak komunal, sebagai bagian dari keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan