Muratara,growmedia Indo.com - Sidang kedua atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada BNI cabang Lubuklinggau yang diduga telah lalai dan kurang teliti dalam administrasi sehingga Sertipikat berharga milik salah seorang nasabahnya kala itu Deddy RW Mochtar raib entah kemana selama kurun waktu 23 tahun lamanya.
Atas perbuatan merugikan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut maka penggugat Deddy RW Mochtar melalui Kuasa Hukumnya Adv.Dr.A. Bukhori,S.H,M.H.,Adv. Hendrian,S.H,C.Me.,dan Adv.Wike Julita Sari,S.H.,M.H.dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 039/SKK/PN.Llg/LAW-VII/2025,tanggal 05 Juli 2025.
Deddy RW Mochtar menggugat,para tergugat terhadap perkara kepemilikan sah sertipikat hak milik nomor 303 atas nama penggugat dengan luas tanah 7.098 ( tujuh ribu sembilan puluh meter bujur sangkar) tanah tersebut terletak di Kelurahan Taba Cemekeh Kota Lubuklinggau tepatnya di pinggir Jalan Yos Sudarso,karena letaknya yang strategis sehingga tanah miliknya tersebut memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
Adapun para tergugat yang digugat atas dugaan PMH tersebut yakni sebagai berikut :
1.Tergugat 1(satu) : PT. BNI Cabang Kota Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan.
2.Tergugat 2 (dua) : Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.
Kamis (07/8/2025) Deddy RW Mochtar di dampingi 3( tiga) kuasa hukumnya menghadiri sidang untuk kedua di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau sesuai jadwal dengan nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Llg atas dugaan PMH telah menghilangkan surat berharga atau sertipikat tanah yang sah kepemilikannya dan raib selama 23 tahun (sejak tahun 2002 s/d tahun 2025).
Adapun kronologis hal Ikhwal permasalahan tersebut diatas sebagai berikut : pada mulanya Deddy RW Mochtar memiliki sertipikat hak milik yang sah dengan nomor 303,dan terbit sejak tanggal 27 September 1982.
Berawal pada tahun 1988 Deddy RW Mochtar menganggunkan Sertipikat berharga miliknya tersebut pada BRI Cabang Lubuklinggau sebanyak 2 kali dengan i'tikad baik sudah dilunaskan olehnya dan diroya,kemudian
sertipikat tersebut dikembalikan pihak BRI kepada Nasabahnya ( Deddy RW Mochtar).
Selanjutnya Deddy RW Mochtar kembali mengajukan agunan pada Bank yang berbeda yakni kepada pihak BNI Cabang Lubuklinggau pada tahun 1995 dan sudah di lunaskan pada tahun 2002 dan di royakan pada tanggal 27 November 2002.
Setelah diroyakan oleh pihak BNI Cabang Lubuklinggau,sertipikat asli penggugat tidak pernah diserahkan oleh pihak BNI Cabang Lubuklinggau maupun diterima langsung oleh penggugat.
Karena merasa dirugikan oleh pihak BNI Cabang Lubuklinggau dan hal tersebut diatas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),maka tim kuasa hukum penggugat kini menggugat dan mendaptarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dan terdaftar dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2025/PN llg dan memulai sidang Pertama kalinya pada hari kamis,31 Juli 2025 di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau.
Adv Dr.A.Bukhori,S.H,.M.H,salah satu tim kuasa hukum penggugat,saat diwawancarai awak media usai sidang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dirinya menjelaskan bahwa sidang PMH kali ini di hadiri oleh tiga orang kuasa hukum penggugat,penggugat,serta pihak BNI Cabang Lubuklinggau selaku tergugat satu.
Penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat kerugian materil maupun inmateril yang dialami penggugat dengan rincian kerugian materil sebesar Rp 2.000.000.000;(dua milyar rupiah) per tahun dikali 23 tahun maka diperkirakan kerugian materil yang dialaminya dalam kurun waktu tersebut sebesar Rp.46.000.000.000; (empat puluh enam milyar rupiah).
Masih kata kuasa hukum penggugat Adv.Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H kerugian immaterial sebesar Rp 44.000.000.000.( puluh empat miliar rupiah),karena tanah bersertipikat hak milik nomor 303 tersebut tidak bisa dimanfaatkan,di anggunkan,dialihkan,maupun digunakan dalam bentuk pemanfaatan lainnya.
Masih kata kuasa hukum Adv.Dr. Bukhori,S.H.,M.H.atas dasar permasalahan hukum tersebut diatas,maka kuasa hukum Deddy RW Mochtar mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap para tergugat sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata pada Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Linggaulinggau dengan Nomor Perkara : 32/Pdt.G/2025/PN Llg.
Lebih lanjut,Adv.Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau yang menangani kasus ini agar kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat dapat di kabulkan dan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau dapat menerbitkan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik nomor 303 kliennya tersebut( Deddy RW Mochtar).tutupnya"
Hadir dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama yakni pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau tersebut 3 (tiga) orang kuasa hukum Deddy RW Mochtar, 2 (dua) orang Pihak BNI cabang Kota Lubuklinggau,namun mereka diminta melengkapi administrasi yang belum lengkap,serta penggugat (Deddy RW Mochtar).
Sementara itu Kepala Kantor Pertahanan Kota Lubuklinggau Absen pada sidang kedua hari ini Kamis 07 Agustus 2025 dengan berdalih mereka masih ada suatu pekerjaan yang tidak bisa ditingkalkan.
Karena salah satu dari para tergugat tidak hadir dalam sidang kedua ini,maka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau menjadwal ulang sidang ketiga dengan agenda yang sama pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 mendatang.(DI)





