gr Mahasiswa Laporkan Wagub Babel ke Bareskrim, Bukti Ijazah Tak Sinkron dengan Data Kemendikti


Mahasiswa Laporkan Wagub Babel ke Bareskrim, Bukti Ijazah Tak Sinkron dengan Data Kemendikti

Table of Contents

Jakarta, Growmedia,indo,com-
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial H kini resmi masuk ke ranah hukum.

Pada Senin (21/7/2025), seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, melaporkan H ke Bareskrim Polri, didampingi oleh kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

Laporan ini menambah deretan panjang persoalan integritas di tubuh pemerintahan daerah. Sidik, yang mewakili suara kritis mahasiswa Babel, menyebut pelaporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik, bukan semata aksi politis.

“Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur H karena diduga menggunakan ijazah palsu. Kami membawa bukti-bukti awal yang cukup kuat,” ujar Herdika kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Tiga alat bukti telah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, di antaranya: tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kemendikti yang menyebut H baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013, fotokopi ijazah yang menyatakan H lulus pada 2012, serta surat resmi Pemerintah Provinsi Babel yang ditandatangani H dan mencantumkan gelar Sarjana Hukum (SH).

“Ini jadi kejanggalan besar. Bagaimana mungkin seseorang mendapatkan ijazah sebelum dia tercatat sebagai mahasiswa?” tegas Herdika, seraya menunjukkan print-out data dari sistem resmi Kemendikti.

Laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu kini dalam tahap klarifikasi.

Herdika menyebut penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi bernama Ayubi yang turut dibawa ke Bareskrim.

Pelapor, Ahmad Sidik, menjelaskan bahwa ia dan sejumlah mahasiswa mulai menaruh curiga setelah membaca pemberitaan media pada 16 Mei 2025 lalu.

Dalam berita tersebut, Wagub H mengklaim dirinya telah lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Namun, saat ditelusuri lebih jauh melalui PDDikti, nama H baru tercatat sebagai mahasiswa aktif pada 2013 dan dinyatakan nonaktif sejak 2014.

"Jadi bagaimana mungkin bisa punya ijazah tahun 2012 kalau masuk kuliah saja baru 2013? Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini dugaan pemalsuan yang sangat serius," kata Sidik.

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian ini bukan hanya soal legalitas dokumen, tetapi menyangkut prinsip kejujuran dan kredibilitas pejabat publik.

“Kami tidak ingin pejabat yang mengemban amanah rakyat justru membohongi publik dengan gelar akademik palsu,” ujarnya lantang.

Jika terbukti, H dapat dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Akta Autentik, serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di sisi lain, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, angkat bicara dan mengaku kecewa dengan temuan awal dari tim investigasi yang dipimpin oleh Pj Sekda Ferry Afrianto. Tim tersebut sebelumnya melakukan verifikasi keabsahan ijazah H dan menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian data.

“Jujur saya sangat kecewa. Kalau benar ini palsu, maka ini sangat mencoreng marwah pemerintah daerah. Tapi soal kepastian hukum, kita serahkan ke kepolisian. Saya tidak bisa membela yang salah,” ujar Hidayat kepada wartawan di Pangkalpinang, Senin (14/7/2025).

Pernyataan Gubernur ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Babel tidak akan menutup mata terhadap persoalan ini.

Hidayat juga memastikan akan menindaklanjuti hasil penyelidikan internal secara transparan, sembari menunggu hasil proses hukum di tingkat nasional.

Skandal ini menjadi sorotan luas di masyarakat Babel, mengingat H merupakan salah satu pejabat yang digadang-gadang akan maju di Pilkada mendatang.

Sejumlah kalangan menilai bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap integritas publik yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Masyarakat Bangka Belitung menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (KBO Babel)

Posting Komentar