Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 145.344.149 saham atau 69,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
Daftar Isi
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 145.344.149 saham atau 69,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Keputusan Mata Acara Kesatu :
1. Menyetujui laporan tahunan perseroan Tahun Buku 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh Direksi Perseroan termasuk didalamnya laporan pertanggung jawaban direksi dan laporan pengawasan dewan komisaris mengenai jalannya perseroan dan tata kelola keuangan perseroan untuk Tahun Buku 2024
2. Mengesahkan laporan keuangan perseroan tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota direksi dan komisaris perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan perseroan tahun buku 2024.
Agenda 2
1. Persetujuan untuk membagikan dividen tunai senilai Rp 35 ( tiga puluh lima rupiah ) untuk setiap lembar saham atau sejumlah Rp. 7.267.981.595,- (Tujuh milyar dua ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh lima rupiah)
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada direksi perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 dan sehubungan dengan pelaksanaan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda 3
Menyetujui memberi wewenang kepada dewan komisaris untuk melakukan penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2025 serta menetapkan honorariumnya dengan kriteria bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di otoritas jasa keuangan.
Agenda 4
1. Menyetujui penetapan besarnya honorarium bagi seluruh anggota dewan komisaris perseroan termasuk pajak maksimal sebesar Rp. 2.500.000.000,- untuk Tahun Buku 2025
2. Menyetujui penetapan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran honorarium bagi Dewan Direksi Tahun 2025.
Posting Komentar