ASN Perkim Kalbar Diduga Tipu Warga Lewat Proyek Fiktif PL: Janji Infrastruktur, Ujungnya Puluhan Juta Raib
Daftar Isi
Pontianak,Growmedia-indo.com-Dugaan penipuan proyek pemerintah menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat. Yudi Almadino, nama ASN tersebut, dituding melakukan penipuan terhadap tiga warga sipil dengan modus proyek penunjukan langsung (PL) tahun anggaran 2024.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, Roni (40), mengungkap bahwa ia bersama dua rekannya mengalami kerugian total puluhan juta rupiah. Dalam pengakuannya, Yudi menawarkan enam paket proyek pembangunan jalan rabat beton dan pengaspalan jalan lingkungan, dengan nilai pagu berkisar antara Rp90 juta hingga Rp180 juta per paket.
“Dia bilang bulan depan bisa langsung kerja. Saya percaya karena dia ASN dan bicara sangat meyakinkan,” ungkap Roni saat ditemui di Pontianak.
Namun, sebelum pelaksanaan, Yudi meminta uang muka senilai Rp80 juta untuk empat paket proyek. Roni mengaku menyetor Rp40 juta, sementara sisanya disanggupi oleh dua rekannya berinisial Ya dan Ws. Dana itu ditransfer ke rekening atas nama Hariyanto Arraz Lima, yang disebut sebagai rekan Yudi. Namun berdasarkan keterangan korban, rekening tersebut dikendalikan langsung oleh Yudi karena kartu ATM-nya berada di tangannya.
Setelah dana disetor, proyek tak kunjung berjalan. Tidak ada kontrak resmi, kegiatan fisik, ataupun surat perintah kerja yang diberikan. Berulang kali dihubungi, Yudi hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi.
Status ASN Dikonfirmasi, Langkah Hukum Disiapkan
Hasil penelusuran tim menunjukkan bahwa Yudi Almadino benar tercatat sebagai ASN aktif di Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan bawahannya.
Korban mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni:
Bukti transfer ke rekening atas nama Hariyanto Arraz Lima
-Rekaman komunikasi dengan Yudi
-Kesaksian tiga korban
-Dokumen status kepegawaian Yudi
“Kami ingin keadilan. Jangan sampai ini dibiarkan karena pelakunya ASN,” tegas Roni.
Wabah Proyek Fiktif dan Celah Penyalahgunaan Jabatan
Fenomena penipuan berkedok proyek pemerintah bukan kasus baru. Dalam beberapa tahun terakhir, modus serupa kerap terjadi, terutama dengan dalih proyek penunjukan langsung yang diklaim berasal dari dinas-dinas teknis. Proyek PL acap kali dimanfaatkan sebagai celah untuk menipu warga yang berharap memperoleh pekerjaan kontraktual dari pemerintah.
Dalam kasus ini, keterlibatan ASN menjadi sorotan utama. Selain melanggar etika birokrasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya terkait penipuan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para korban mendesak agar:
Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan pemeriksaan internal dan menonaktifkan Yudi Almadino dari jabatannya.
Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi membuka penyelidikan atas dugaan pidana yang dilakukan Yudi dan pihak terkait lainnya.
“Ini bukan cuma soal uang. Ini soal kepercayaan rakyat terhadap ASN dan sistem proyek pemerintah,” kata Roni, menutup keterangannya.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan integritas dalam birokrasi daerah. Penegakan hukum terhadap oknum ASN yang terlibat dalam dugaan penipuan proyek semacam ini dinilai menjadi langkah krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.*Kzn*
Posting Komentar