gr Penjualan Penyaluran Obat–Obat Keras Ini, yang di jual bebas, yang Seharus diwajibkan ada Surat Keterangan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater untuk menjual RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX Kepada Pembeli yang seharusnya dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukan menjual tanpa adanya pemeriksaan pasien.Dari Investigasi Awak Media


Penjualan Penyaluran Obat–Obat Keras Ini, yang di jual bebas, yang Seharus diwajibkan ada Surat Keterangan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater untuk menjual RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX Kepada Pembeli yang seharusnya dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukan menjual tanpa adanya pemeriksaan pasien.Dari Investigasi Awak Media

Daftar Isi
Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Jakarta Pusat Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.Jenis Obat RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX dan Berbagai Merek Jenis Obat Yang Harus Di Tebus Oleh Pasien Depresi Sesuai Resep Dokter, Namun Oleh Oknum Sipil Inisial Diduga Pemain Lama Pendistribusian Obat Golongan G Dan K Secara Ilegal Andre Wijaya Alias BomBom, Membeli Sekala Besar Di Apotik Sehat Mandiri Farma Dan Menyalurkan, mendistribusikan Obat-Obat Keras Tersebut Ke Berbagai Toko Obat Atau Apotik, Seperti Apotik Sehat Mandiri Farma yang Seharusnya “Tidak boleh diperjual bebaskan apalagi tanpa resep dokter.Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,”
RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997.
Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.
Apabila Terbukti Diperjual bebaskan pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.
Saat Awak Media Mewawancarai Berinisial JB dan Bertanya Siapa Dalang Dari Semua Ini, Menurut JB Menerangkan Kepada Awak Media Ada Dokter Dan Apoteker Yang Diduga Menunggangi Semua Pendistribusian Penjualan Penyaluran Obat–Obat Keras Ini, yang di jual bebas, yang Seharus diwajibkan ada Surat Keterangan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater untuk menjual RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET, ALGANAX Kepada Pembeli yang seharusnya dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukan menjual tanpa adanya pemeriksaan pasien.
Dari Investigasi Awak Media Di Lapangan Yang Di Dampingi Oleh Satpam Ruko Gedung Sebagai Saksi Awak Media Menemukan Bekas Bungkusan Obat Golongan G Dan K Di Tong Sampah Yang Ada Di Depan Klinik Tersebut, Untuk Memastikan Obat Tersebut diduga di jual Secara Bebas Oleh Apotik Sehat Mandiri Farma.
Warga sekitar meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera menindaklanjuti peredaran obat–obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak Atau Menagkap pelaku penjual obat – obat keras tersebut dan Harus Juga Segera Menangkap Bos Besar Jaringan Andre Wijaya Alias BomBom, Cs.

Posting Komentar