Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau
PEKANBARU,Growmedia-indo.com
Polda Riau kembali memeriksa mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu diperiksa pada Jumat (2/5/2025) lalu oleh tim penyidik dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
"Jumat minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan (Muflihun, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (6/5/2025).
Menurut Kombes Ade, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Muflihun sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelumnya.
"Materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan dulu ke publik. Tunggu hasil gelar perkara di (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Mabes (Polri) baru kami rilis," jelas Kombes Ade.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau terkait penghitungan kerugian negara (PKN) yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.
"Menunggu hasil audit PKN dari BPKP. Infonya bulan Mei ini selesai," pungkasnya.
Berdasarkan perhitungan awal dari penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, angka tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum sampai audit resmi dari BPKP dirampungkan.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, ratusan saksi telah diperiksa dan sejumlah aset telah disita karena diduga berkaitan dengan aliran dana dari kasus SPPD fiktif tersebut.
Aset yang disita antara lain rumah di Pekanbaru yang disebut milik Muflihun serta empat unit apartemen di Batam atas namanya. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang mewah, termasuk tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, aktris FTV dan selebgram Hana Hanifa turut dimintai keterangan karena diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
Barang bukti lainnya yang telah diamankan meliputi satu unit motor Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, serta 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
(Roy Marpaung)
Posting Komentar