Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Muba di Dua Lokasi Terpisah
Www.Growmedia.indo.com
MUBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan menangkap dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku berinisial HS (47) dan AB (47) diamankan pada Kamis (15/05/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di dua lokasi tersebut.
“Iya, kami memang sudah lama mencurigai adanya peredaran narkoba di dua tempat tersebut. Anggota terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Budi Mulya saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi (17/05/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HS pada pukul 10.40 WIB di kediamannya di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 gram.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada pukul 14.30 WIB terhadap AB, warga Soak Baru. Ia ditangkap di depan salah satu hotel di Kecamatan Sekayu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan butir pil ekstasi berbentuk karakter Smurf berwarna kuning dengan berat bruto 3,31 gram.
“Alhamdulillah, kedua pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Menanggapi pengungkapan ini, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba atas kerja keras dan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat. Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung dan memberikan informasi. Ke depan, sinergi ini akan terus kita tingkatkan,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi pada Minggu (18/05/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dwi putri)
Posting Komentar