Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Kasus dana hibah Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara diduga membeku. Terkait aduan Kode Etik dan Sumpah Janji Jabatan terhadap salah satu wakil rakyat dari partai Hanura yang dilaporkan kemaren mandek, Badan Kehormatan DPRD Madina diduga sengaja mengulur waktu dan irit jawaban saat dikonfirmasi wartawan seolah kasus ini ada upaya pembiaran tanpa proses tindak lanjut.
"Sedang Berproses", jawab Ketua Badan Kehormatan DPRD 'Soripada' dengan singkat melalui pesan WhatsAppnya saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara saat kembali ditanya apakah pemanggilan terhadap teradu (KA) sudah pernah dilakukan pasca masuknya laporan aduan tersebut, dan apakah untuk sidang Etiknya sudah terjadwalkan, namun Ketua BK-DPRD Madina terdiam tidak ada jawaban padahal pesan tersebut sudah dibacanya ditandai dengan centang dua berwarna biru.
Hingga hari ini, Senin 21/04/25) memasuki hari ke 12 sejak perkara etik tersebut diadukan ke BK-DPRD Madina, berdasarkan penelusuran dan pantauan wartawan belum ada tanda-tanda proses yang akan dilakukan terhadap KA oknum anggota DPRD Madina dari partai Hanura yang terindikasi ada upaya perbuatan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Kubah Masjid Qurrotul Qolbi desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Meskipun pada dasarnya uang sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut telah dikembalikan oleh 'KA' selaku Bendahara Masjid Qurrotul Qolbi desa Mompang Julu, namun disinyalir upaya pengembalian itu tidak akan pernah terjadi tanpa adanya gejolak dari warga bersama pengurus BKM lainnya.
Dalam forum musyawarah warga dan pengurus BKM pada, Kamis 03/04/25 dihadiri oleh Kepala Desa Mompang Julu ' Dedi Andri Hasibuan' teradu atas nama 'KA' Bendahara BKM Qorrotul Qolbi yang juga selaku Anggota DPRD Madina dari partai Hanura mengakui dalam surat pernyataan pemberian jaminan bahwa dirinya telah memakai dana hibah tersebut secara pribadi dan akan mengembalikannya melalui Kepala Desa Mompang Julu pada Selasa 08/04/25, dengan artian KA telah menggunakan uang dana hibah Masjid sebesar Rp.350 juta itu untuk kepentingan pribadinya dan berjanji akan mengembalikannya dalam jangka waktu 5 hari sejak surat pernyataan itu ditandatangani serta diketahui oleh Kepala Desa dihadapan warga dan saksi-saksi lainnya.
"Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya memberikan jaminan tersebut (surat tanah dan mobil toyota rice.red) sebagai bentuk keseriusan saya untuk mengembalikan uang Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu sebesar Rp.350.000.000,- karena uang tersebut telah saya pakai secara pribadi", demikian KA menyebutkan dalam surat pernyataan pemberian jaminan tertanggal 03 April 2025 ditandatanganinya diatas materai dihadapan 5 orang saksi dan Kepala Desa Mompang Julu.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh teradu 'KA' diduga telah melanggar salah satu sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Madina yang berbunyi:
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan RI", dikutip dari laman Google.
Serta perbuatan upaya korupsi sebelumnya yang dilakukannya dinilai telah menodai kode etik DPRD yang bunyinya:
"Norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD", dilansir dari laman Google.
Lambannya proses tindak lanjut yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal terhadap surat aduan justru akan menimbulkan berbagai asumsi negatif dari Masyarakat
Sebelumnya, pengembalian sebagian dari dana hibah dari Rp.400 juta ternyata tidak menghentikan persoalan yang ada, karena perbuatan yang dilakukan oleh Oknum tersebut berpotensi kepada tindak pidana korupsi, dan serta merta sumpah janji dan etika selaku anggota DPRD Madina juga turut dipermasalahkan
" Iya benar secara resmi saya mewakili klien atau pengadu telah menyampaikan Pengaduan Tertulis atas dugaan pelanggaran sumpah janji dan etika profesi yang bersangkutan selaku anggota DPRD Madina inisial KA. terkait persoalan dana hibah pembangunan masjid Qurrotul Qolbi kepada Bapak Ketua DPRD Madina Cq. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mandailing Natal, " Tegas Kuasa hukum Andi Candra Nasution SH MH pada, Rabu (9/04/2025) lalu.
Advokat yang berasal dari kantor Hukum Andi Candra Nasution SH MH & Partners Medan itu menyebutkan, ia mewakili sejumlah anggota masyarakat pengadu yakni Akhmad Nouval Nasution, H. Maraganti Batubara dan Mulyadi Nasution.
Dalam aduannya, pengadu menceritakan secara gamblang dan blak - blakan kronologi skandal dana hibah Masjid Qurrotul Qolbi sebesar Rp. 400 juta yang diduga hendak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Menurut pengadu, kasus ini bermula saat munculnya kecurigaan masyarakat terkait keberadaan teradu KA yang tiba -tiba masuk dalam struktur kepengurusan BKM Masjid Qurratul Qolbi dengan jabatan sebagai bendahara.Karena yang bersangkutan bukan merupakan warga Desa Mompang Julu.
Diungkapkan, bahwa dari hasil penelusuran BKM Masjid Qurrotul Qolbi pada 22 Nopember 2024 lalu ada menerima dana bantuan hibah pembangunan masjid sebesar Rp400.000.000 dari Biro Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) Pempropsu dan tercatat dalam rekening buku Bank Sumut BKM Masjid.
" Namun pada 28 Nopember 2024 dana tersebut telah dicairkan atau ditarik tunai dari Bank Sumut tanpa memberitahukan pengurus BKM yang lain maupun pihak pemerintahan Desa ", ucap pengadu dalam surat aduannya.
Pengadu menambahkan, setelah penarikan dana pembangunan kubah Masjid sejak 5 bulan lalu hingga saat ini tidak ada realisasi pembangunan kubah." Inilah yang membuat masyarakat semakin curiga kemana uang tersebut digunakan, kenapa tidak diserahkan ke pihak panitia untuk pembangunan kubah padahal telah dilakukan penarikan tunai secara keseluruhan", beber pengadu.
Dari kisruh tersebut maka diadakan pertemuan antara pihak teradu dan pengadu serta Kepala Desa Mompang Julu dan warga masyarakat pada Kamis 03 April 2025.
" Jadi dalam pertemuan tersebut teradu mengaku telah memakai uang tersebut secara pribadi sebesar Rp.350 juta dan di hadapan pengadu, Kepala Desa Mompang Julu dan warga masyarakat minta agar diselesaikan dan dikembalikan secepatnya namun yang bersangkutan dalam musyawarah tersebut meminta waktu 5 hari untuk mengembalikan uang tersebut", tandas pengadu.
Dari kronologi tersebut pengadu berkesimpulan bahwa teradu diduga telah melanggar sumpah janji, kode etik, citra, harkat, martabat dan kehormatan selaku anggota DPRD Madina.(MJ)