Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Salah satu Teras BRILink yang buka di lapangan samping Bank Sumut wilayah perempatan lampu merah jalan Abri, Kelurahan Panyabungan II, kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal baru-baru ini menjadi korban penipuan berkedok transferan.
Awalnya, seorang wanita bernama Manda Sari Lubis datang ke BRILink milik korban (Syawaluddin) pada, Selasa 18 Maret 2025 sekira pukul 21:00 Wib melakukan transfer ke nomor Briva dengan nama BW Buku Manda sebanyak 4 kali pengiriman dengan nominal transferan pertama dan kedua masing-masing senilai Rp. 4.420.000,- dan pengiriman ketiga dan keempat masing-masing sebesar Rp. 8.000.000,- dengan jumlah total yang telah di transfer melalui teras BRILink milik Syawaluddin ke nomor Briva atasnama BW Buku Manda sesuai permintaan pelaku (Manda Sari Lubis) sebesar Rp. 24.840.000,-
Namun setelah selesai, pelaku malah berdalih dengan mengatakan bahwa pemilik Briva tersebut akan mentransfer kembali kepada pemilik BRILink sesuai yang telah di kirim oleh BRILink tersebut. Sehingga hal itu menimbulkan kecurigaan pada pemilik teras BRILink.
Spontan Syawaluddin menyuruh pelaku untuk segera menghubungi keluarga dan saudaranya agar menyelesaikan pembayaran uang yang sudah ditransferkan ke nomor Briva tersebut karena merasa ada sesuatu hal janggal pada perbuatan Manda Sari Lubis yang mengakibatkan uang yang ia (Pemilik Teras) jadikan sebagai modal usaha BRILinknya raib seketika.
Setelah bertemu pihak keluarga, Manda dikatehui merupakan warga kelurahan sipolu-polu yang bertempat tinggal di sekitaran mesjid Istiqomah belum ditemukan titik terang terkait dengan pertanggung jawaban Manda Sari Lubis beserta keluarga atas kejadian yang telah membuat usaha Syawaluddin jadi bangkrut dalam hitungan menit.
"Sebenarnya bang, pada saat hendak melakukan transferan kedua dan ketiga, saya sudah meminta Manda menyetorkan dulu uang yang sudah selesai dikirim sebelumnya, namun pada saat itu Manda Sari mengatakan sekali hitung aja karena masih ada lagi yang akan ditransferkan, setelah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali, saya justru terkejut mendengar Manda berkata bahwa pemilik Briva akan mentransfer kembali uang tersebut ke nomor BRILink yang mengirimkan uang itu, saya mulai curiga dan meminta dia agar menelpon keluarga dan saudaranya untuk bertanggung jawab", ungkap Syawaluddin.(24/03/25).
Syawal pun mengaku upaya mediasi sudah dilakukan selama dua hari, namun ia menyebut pihak keluarga Manda semakin dingin seakan-akan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer dari BRILink nya ke nomor Briva bernama BW Buku Manda atas permintaan Manda Sari Lubis.
"Upaya mediasi sudah dilakukan selama dua hari bang, dan sudah beberapa kali saya kerumahnya, namun sepertinya tidak ada niat mereka untuk membayar kerugian yang saya alami. Saya butuh uang itu segera dikembalikan, karena saya hanya punya modal itu untuk tetap melanjutkan usaha saya, apalagi ini akan memasuki lebaran, saya membutuhkan uang itu segera bang", ungkap Syawaluddin seraya berharap uang itu segera dikembalikan.
Merasa tidak ada jalan lain lagi kecuali menempuh jalur hukum atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh Manda Sari Lubis terhadap dirinya selaku pemilik teras BRILink, akhirnya ia (pemilik BRILink) melaporkan hal itu ke Polres Mandailing Natal dengan nomor: LP/B/110/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT pada tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 13:01 Wib, dan berharap semoga pihak kepolisian dapat membantu dalam menangani persoalan yang ia alami saat ini.
Atas insiden ini, pelaku (Manda Sari Lubis) dapat dijerat Pasal UU ITE dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Terpisah, saat dikonfirmasi Plh Kasi Humas Polres Madina 'Iptu Bagus Seto' membenarkan adanya laporan masuk perihal dugaan tindak pidana penipuan atas nama Syawaluddin sebagai pelapor merupakan warga Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan dan mengatakan akan segera dilakukan penyidikan atas laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima, dan akan dilakukan Penyelidikan atas laporan tersebut", ucap bagus melalui pesan singkat WhatsApp pada, Minggu (23/03/25) sekira pukul 15:07 Wib.(MJ)





