Warga Batu Bara Perlu Mengetahui Tuntutan JPU Kepada PT. Wilmar Group
Sumatera Utara, growmedia-indo.com
Kutipan dari Pemberitaan media CNN Indonesia.com dan Detikcom, Sabtu (22/02/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan PT.Wilmar Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.(CNN Indonesia.com).
Perkara Kasus dugaan Izin Ekspor Minyak Sawit (CPO) atau minyak goreng oleh PT. Wilmar Group, termasuk didalamnya PT. Multimas Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara, memasuki Persidangan lanjutan diPengadilan Tipikor Jakarta, Senin 17 Februari 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya Denda Rp. 1 milyar, Pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 11.8 Triliun, juga menuntut pidana tambahan dengan penutupan Perusahaan.
Sebagaimana yang dilansir oleh Detikcom, Selasa (18/02/2025), Jaksa Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa:
PT Wilmar Group, yang menjadi kolektif dalam kasus ini, terdiri atas 5 perusahaan, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Jaksa meyakini para responden membenarkan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut PT Wilmar group membayar denda Rp 1 miliar. Namun, jika dalam 1 bulan tidak mampu membayar, aset masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Namun, jika harta benda PT Wilmar Group tidak mencukupi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda direktur yang mewakili kelima korporasi tersebut, Tenang Parulian Sembiring.
Selanjutnya, apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili lima korporasi dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi, maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsider pidana kurungan selama 12 bulan,” demikian amar tuntutan jaksa rilis Kejagung, Selasa (18/2/2025).
Selain denda Rp 1 miliar, jaksa juga menuntut PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau Rp 11,8 triliun yang dibebankan secara proporsional kepada 5 terdakwa tersebut. Jika tidak mencukupi, harta benda Tenang Parulian dapat disita dan dikenai subsider 19 tahun penjara.
Uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,8 triliun) yang dibebankan secara proporsional kepada kelima Terdakwa Korporasi, dengan menghubungkan harta benda milik korporasi yang telah disita, jika tidak mencukupi maka harta benda Tenang Parulian sebagai Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian yang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.
Jaksa juga menuntut agar kelima pidana korporasi Wilmar group dengan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan.
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan Terdakwa Korporasi untuk waktu paling lama 1 tahun.
(Kaperwil SP)
Posting Komentar