Oknum Wartawan Tidak Beretika, Catut Nama dan Jadikan Narasumber Tanpa Konfirmasi

Ket Poto: Hendri Syahputra Salah satu Putra Pantai Barat Berdomisili di Kota Natal

Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Hendri Syahputra, salah satu putra Pantai Barat yang berdomisili di Kota Natal, berprofesi sebagai Jurnalis dan Aktivis yang dikenal kritis ini mengaku sangat terusik atas pencatutan namanya pada sebuah pemberitaan media online dengan tagline "Dituding Kebal Hukum, Pertambangan Sirtu Di Lingga Bayu Madina Tetap Beroperasi" yang terbit hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 kemaren.


Kepada awak media Hendri mengatakan bahwa ia terkejut saat membaca berita tersebut, di dalam isi berita namanya tertulis sebagai pemberi keterangan / Narasumber terkait pertambangan Sirtu di Lingga Bayu. Padahal ungkap Hendri, dirinya tidak pernah ditemui ataupun ditelpon untuk konfirmasi oleh wartawan yang menayangkan berita itu.


"Saya sangat menyesalkan sikap seorang oknum wartawan yang selama ini dianggap senior itu, sebelumnya saya tidak pernah dikonfirmasi olehnya, tapi entah mengapa dia mencatut nama saya tanpa sepengetahuan saya, padahal seharusnya kan setiap oknum wartawan sebelum menerbitkan pemberitaan harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi, tapi oknum yang satu ini sama sekali tidak beretika dengan sesuka hatinya mencantumkan nama orang tanpa seijin dari pemiliknya". Ungkap Hendri kepada awak media.(20/06/24)


Hendri juga menjelaskan bahwa sebagai seorang Jurnalis ada Kode Etik yang harus dipegang teguh yaitu (KEJ) dalam menulis dan menerbitkan sebuah berita dan memiliki aturan dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah, melakukan konfirmasi terlebih dahulu, serta memastikan seseorang itu bersedia atau tidak menjadi narasumber pada berita yang hendak diterbitkan agar kesannya tidak menjadi sebuah berita opini dan bahkan mengorbankan nama orang lain.


"Bukankah dalam pemberitaan sudah ada aturan dan kode etik nya ? Lantas kenapa oknum tersebut sesuka hatinya saja mencatut nama saya sebagai narasumber dalam beritanya apalagi ada kalimat menuduh dijudul berita itu, seolah olah seperti pembunuhan karakter terhadap wartawan atau upaya melemahkan peran media kritis di Bumi Gordang Sambilan ini, Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Bukan kalimat menuding seperti yang ada di tagline tersebut",pungkas Ka.biro yang terkenal kritis ini.


Dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sementara itu, penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan.


Kedepannya oknum wartawan ini diharapkan memahami kode etik kejurnalisan saat melakukan penayangan berita dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah serta melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada seseorang yang akan dijadikan sebagai narasumber" pungkasnya.


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال