Inspektorat Madina di Minta Usut Tuntas Pelaku Korupsi Dana BOS di SDN301 Trans Pangkalan

Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Diduga kuat oknum Kepala Sekolah SD Negeri 301 Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu lakukan perbuatan tindak pidana korupsi Dana BOS sejak lama.


Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun awak media dari puluhan wali murid beserta Warga Masyarakat di Desa Trans Pangkalan ditambah dengan hasil konfirmasi dengan meminta keterangan dari sejumlah tenaga pendidik di SDN301 Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.


Seorang warga setempat sebut saja namanya A, menyebutkan bahwa ia termasuk salah satu penduduk pertama di Trans Pangkalan dan menyaksikan sendiri sekolah SDN301 pertama kali dibangun sekitar tahun 1995-1996, dan sejak Sekolah itu berdiri menurut pengakuannya, si (S) sudah menjadi Kepala di Sekolah itu sampai saat ini,  Bahkan ia mengaku anaknya sudah 6 orang yang telah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut, kepada awak media ia menyatakan kecewa kepada Kepala Sekolah SDN 301 dan meminta Dinas Pendidikan Madina agar memberhentikan dan mengganti Kasek SDN301 Trans Pangkalan.


"Seingat saya sekolah itu dibangun tahun 1995-1996, dan saya tinggal di Kampung ini sudah lama, sebelum trans pangkalan ada pun saya sudah tinggal disini, bahkan sudah 6 anak saya yang tamat dari SD itu pak, makanya saya tahu persis apapun yang terjadi di sekolah itu". Ucap A kepada awak media.


Kepada awak media, A mengatakan sekolah itu tidak pernah diperbaiki sejak dibangun sampai akhir tahun 2023, A juga mengatakan bahwa setiap penerimaan murid baru, kepala sekolah inisial (S) selalu saja melakukan pengutipan kepada calon siswa/i baru dengan alasan untuk membeli kursi agar peserta didik baru dapat belajar dengan baik, dengan nominal yang dikutip dari setiap murid baru mencapai sekitar Rp.65.000 sampai dengan Rp.70.000/siswa murid baru.


Selain itu, pantauan langsung awak media dilapangan, banyak gedung yang terbengkalai alias kosong dan gedung sekolah tidak terawat serta taman sekolah tidak terurus.


Saat tim Investigasi Wgab Madina bertemu dengan sejumlah guru tenaga pendidik di SDN301 Trans Pangkalan, tidak satupun yang dapat menjelaskan penggunaan dan pengelolaan Dana BOS sejak tahun 2015 di sekolah tersebut termasuk Bendahara sekolah itu sendiri.


Bendahara SDN301 Trans Pangkalan saat dikonfirmasi sebelumnya di Kantor guru yang sekaligus digunakan sebagai perpustakaan sekolah mengatakan kepada awak media bahwa sejak ia menjabat sebagai Bendahara di Sekolah itu ia mengaku tidak pernah menyimpan dan memegang anggaran, pada saat pencairan dana BOS pun beliau mengatakan hanya menanda tangani pencairan saja sedangkan uangnya dipegang dan dikelola oleh Kepala Sekolah.


"Maaf pak, selama saya jadi bendahara disini, saya tidak pernah sekalipun memegang anggaran, apalagi menyimpannya, saya hanya dibawa kepala sekolah untuk menanda tangani berkas pencairan dana BOS, setelah itu saya disuruh pulang dan uangnya dibawa sendiri oleh Kepala Sekolah, kami tidak pernah tau pak kemana anggaran itu dipergunakan".jelas Bendahara sekolah yang namanya enggan disebutkan.


Keterangan dari Masyarakat Desa Trans Pangkalan pun mengatakan bahwa selama ini tidak ada perbaikan maupun rehab terhadap gedung sekolah dan pengadaan fasilitas sekolah pun seperti kursi dan meja selalu dikutip dari murid baru setiap awal tahun penerimaan siswa/i baru dengan nominal per murid sebesar Rp.65000 sampai Rp.70000.


Hal tersebut justru mengundang tanda tanya bahkan menjadi sorotan utama kemana Dana BOS sekolah SDN301 selama ini, apakah anggaran tersebut telah disalahgunakan oleh Kepala Sekolahnya untuk memperkaya diri sendiri?


"Bertahun-tahun, baru sekitar bulan November 2023 itulah gedung sekolah direhab dan di cat, sebelumnya tidak pernah ada perbaikan, kami heran padahal dana BOS selalu dikucurkan seperti sekolah-sekolah lainnya, makanya ada perehab an gedung serta di cat pada bulan November 2023 lalu itu karena wali murid dan warga ribut meminta kepala sekolah transparan terkait pengelolaan Dana BOS SDN301, barulah kepala sekolahnya melakukan rehab gedung sekolah, itu pun hanya mengganti asbes yang bolong dan Lantai ruangan yang retak saja, setelah itu baru di tutup dengan cat".ucap Y salah satu wali murid.


Akibat dinilai kurangnya keterbukaan dari Kepala Sekolah bernama (S) dan warga sudah merasa sering mengadukan hal itu ke korwil 12 lingga bayu, namun tidak ada respon untuk menindaklanjuti laporan warga dan murid tersebut, kemudian Wali murid beserta warga masyarakat Trans Pangkalan sepakat untuk membuat pengaduan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal dan akhirnya laporan pengaduan tersebut ditanggapi oleh Ketua DPC LSM-WGAB Madina dan meneruskannya kepada pihak berwenang yaitu Inspektorat Madina.


"Kita sudah melaporkannya ke Inspektorat Madina, saya yakin pihak Inspektorat akan bekerja semaksimal dan sejujur mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini, kita tunggu saja proses selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Madina".ucap Ketua Wgab Madina.(09/06/24).


Sebelumnya, pada saat tim Wgab Madina turun langsung ke sekolah SDN 301 Trans Pangkalan melakukan investigasi, hari itu juga Wali Murid mendapatkan kabar gembira bahwa Kepala Sekolah (S) mengundurkan diri dari jabatan Kepala Sekolah pada tanggal 1 Desember 2023, hal itu diucapkan langsung oleh Kepala Sekolah SDN301 Trans Pangkalan dihadapan warga dan wali  murid di ruangan belajar sekolah SDN301.


Pengunduran diri kepala sekolah tersebut tidak cuma lisan saja, pengunduran dirinya disertai dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh kepala sekolah sendiri di atas materai 10.000.


Tapi belakangan ini warga dan wali murid kembali merasa bingung, mengapa sejak kepala sekolah SDN301 menyatakan mundur dari jabatannya, belum juga ada pengganti Kepala Sekolah yang baru padahal Kepala Korwil 12 Lingga Bayu sudah menerima surat pengunduran diri Kepala Sekolah tersebut, justru hal ini kembali mengundang keraguan dan tanda tanya yang lebih besar lagi, jangan-jangan Kepala Korwil 12 Lingga Bayu sengaja menyembunyikan hal itu dan tidak mengeluarkan rekomendasi ke dinas pendidikan Madina".ucap warga setempat.


Atas dasar itu, timbul dugaan bahwa Kepala Korwil 12 Lingga Bayu bekerjasama dengan Kepala Sekolah SDN301 yang sudah mengundurkan diri, sengaja mengelabui warga dan wali murid hanya untuk meredam amarah warga beserta wali murid saja.


"Mungkin kepala korwil 12 lingga bayu ada keterlibatan korupsi dalam pengelolaan Dana BOS SDN301, makanya pengunduran diri kepala sekolah tersebut tidak dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Madina".sebut Panglima DPC Wgab Madina 'YW.


Untuk itu, wali murid dan masyarakat Trans Pangkalan meminta Kepada Inspektorat Madina dan Dinas Pendidikan Madina agar tidak berdiam diri dengan perbuatan Kepala sekolah SDN301 Trans Pangkalan, serta memanggil dan memeriksa secara ketat Kepala Korwil 12 Lingga Bayu beserta Kepala Sekolah SDN301 atas penggunaan dana BOS SDN301 yang diduga telah diselewengkan.


Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.


Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, Bab VIII huruf B jelas tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.


Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti:


1).Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).


2).Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.


3).Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.


4).Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.


Wartawan: Abdul Muhid Lubis.


0 Komentar