jelang sidang mk: detik-detik akhir putusan vonis prabowo-gibran

Jakarta, Detik- detik Jelang Putusan sidang Pemilu (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Senin, 22 April 2024. Ormas Kepemudaan ( OKP) lintas iman meminta hakim MK menjaga integritas dan independen dalam membuat putusan. Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Ketum PP Pemuda Muhamadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalia.

Pernyataan sikap yang dikemas dalam diskusi itu digelar oleh Masyarakat Total Politik ( Mastopo) dengan tajuk: “Detik-detik Akhir Putusan MK Vonis Prabowo-Gibran: Bagaimana Sikap Organisasi Lintas Iman Merespon Dinamika Politik dan Demokrasi Indonesia?” tersebut berlangsung di Restoran Madame Delima di Kawasan Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Pernyataan sikap itu ditandatangani para Ketua Umum OKP Lintas Iman yaitu: Ketum PP Pemuda Muhamadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalia, Ketua Umum Peradah Hindu, I Gede Ariawan, Ketum GAMKI Sahat Sinurat, Ketum GP Anshor, Ketum Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, Ketum Mathali’ul Anwar Ahmad Nawawi, Ketum Gema Budhi Bambang Patjaya, hingga Ketum GPII Masri Ikoni.

Berikut beberapa pernyataan sikap yang disampaikan OKP Lintas Iman:

Kami mengucapkan kepada seluruh rakyat Indonesia, penyelenggara Pemilu, yakni KPU Bawaslu, dan DKPP, aparat TNI Polri dan semua pihak terkait yang telah mensukseskan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman, meriah dan demokratis.
Kami mendorong penuh para hakim konstitusi untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
Kami mendorong para hakim untuk terus menjaga integritas dan indepedensi dalam memutuskan perkara. Para hakim adalah penjaga kehormatan hukum di negeri ini, hendaknya para hakim MK dapat memutuskan perkara sesuai dengan rasa keadilan mayoritas rakyat Indonesia.
Kami mengajak semua pihak untuk dapat menahan diri, terus menjaga harmoni sosial dan kembali rukun bersatu membangun Indonesia maju.
Kami mendorong para elit politik untuk menahan diri, bersikap sebagai negarawan, dan menyampaikan narasi narasi yang sejuk.
Ketum GAMKI, Sahat Sinurat menyatakan bahwa dinamika kontestasi politik hingga saat ini akan menjadi pertimbangan hakim MK dalam memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres besok dan hasilnya nanti akan menjadi keputusan yang mengikat dan final.

Sementara itu Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalia menilai persidangan di MK cukup terbuka dan transparan. Sehingga Menurut pandangan saya terhadap Ketua MK, Suhartoyo sepak terjangnya selama persidangan dari sidang pertama hingga terakhir.

Para Ketua Umum OKP Lintas Iman saat Diskusi dan Menyampaikan Pernyataan Sikap, Ahad, 21 April 2024
“Dia cukup terbuka begitu transparan, termasuk ketegasan beliau saat menghadirkan para menteri untuk memberikan klarifikasinya dan interaksi yang terjadi didalam persidangan, kami sangat yakin dia seorang negarawan yang bisa jernih di dalam memutuskan perkara yang akan diputuskan besok,” ungkap kader Pemuda Muhammadiyah dari Sulawesi Selatan ini.

Dia menambahkan, kita dapat merefleksi kita selalu tumbuh dengan doktrin bangsa yang berbudaya, kuat secara agama, punya akal budi, tetapi berbicara tentang transisi kepemimpinan kita hampir 70 tahun kita tidak pernah melihat tidak ada romantika pada romantika kepemimpinan dari era sebelumnya.

“Kita baru ditampilkan sebuah transisi kepemimpinan yang menggambarkan budaya bangsa Indonesia itu pada saat transisi kepemimpinan Bpk SBY kepada Bpk. Presiden Jokowi. Kita sangat berharap ini menjadi semacam budaya yang baik atau sebuah kebiasaan yang baik bagi demokrasi, dimana Presiden sebelumnya mengantarkan Ptesiden berikutnya dengan cara- cara yang sesuai dengan diktrin ke-Indonesiaan kita, bangsa yang memiliki budaya dan adat istiadat yang kuat,” ungkap dia lagi.

” Kita Sangat berharap juga sidang MK besok, 22 April 2024 itu menjadi fase awal terjadinya sebuah transisi kepemimpinan yang baik, sehingga ini bisa terus menerus dipertahankan oleh generasi bangsa kedepan,” pungkasnya.

Namun demikian, disisi lain banyak pihak yang meminta agar MK harus memutuskan perkara tersebut dengan proses demokrasi yang sesuai dengan konstitusi, jujur dan adil, penuh etika serta tidak curang dan tidak cacat moral

0 Komentar