Grow media com,Lahat– Dua orang berinisial wir dan pur perangkat desa(sekdes)dan anggota BPD di Desa karang rejo Kecamatan merapi barat kabupaten lahat sumatera selatan dikabarkan diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru. Lantas statusnya tersebut dipertanyakan sejumlah warga. Lantaran belum memilih posisi yang akan ditekuni, padahal berpotensi melanggar aturan.
Jika sampai terjadi rangkap jabatan, perangkat desa (sekdes)tersebut berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK.
Kepala Desa (Kades) karang rejo komariatun ketika dimintai komfirmasi terkait sekretaris desa dan anggota BPD ada yang diterima sebagai PPPK. Namun belum mengundurkan diri belum memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.
Salah satu warga desa karang rejo ek ketika di mintai tanggapan atas terjadinya rangkap jabatan yang dilakukan perangkat desa mengatakan" Rangkap jabatan adalah sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus,yang di sebabkan double job menerima penghasilan ganda dari keuangan negara sebagai sekdes anggota BPD.Ek pun meminta pemda lahat serta BKN untuk mengambil sikap tegas,karena yang bersangkutan rangkap jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara
.
Berdasarkan undang undang No 5 tahun 2014 bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(P3K)TIDAK BOLEH MERANGKAP JABATAN@di)
0 Komentar