Tangerang - Sebagai warga negara Indonesia yang sah, warga yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ juga punya hak untuk memilih saat Pemilu 2024 mendatang.
Namun tidak sembarangan, ada syarat tertentu agar mereka bisa ikut memilih.
Hak pilih ODGJ ini sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang melindungi hak pilih penyandang disabilitas.
Adapun syarat tersebut yakni tentunya pemilih sudah berusia 17 tahun keatas.
Kemudian, kondisi orang tersebut masih memiliki kesadaran dan bisa berpikir untuk memilih para pasangan calon (paslon).
Selain itu, surat rekomendasi dari dokter juga jadi syarat wajib mereka bisa ikut Pemilu 2024.
Apabila kedua syarat sudah terpenuhi, barulah ODGJ bisa masuk dalam daftar pemilih.
Nantinya saat hari pemilihan berlangsung, mereka juga akan didampingi saat melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana mereka terdaftar.
( Sen)





