MUBA,Growmedia-indo.com--
Kebakaran sumur minyak ilegal diduga kembali terjadi di wilayah Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut diduga milik seorang berinisial RN, warga Kabupaten Musi Rawas yang berprofesi sebagai dokter. Sementara lokasi pengeboran berada di lahan milik RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Hingga kini penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Namun, informasi yang beredar menyebutkan terdapat korban yang mengalami luka bakar akibat insiden tersebut.
Seorang narasumber yang berada di sekitar lokasi membenarkan adanya kebakaran tersebut.
"Benar, malam kemarin sekitar pukul 20.30 WIB terjadi kebakaran di sumur minyak itu. Informasinya ada korban yang mengalami luka bakar," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.
Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan karena bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama. Aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung meski telah berulang kali terjadi insiden kebakaran.
Gabungan Aktivis Muba-Sumsel menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Perwakilan Gabungan Aktivis Muba-Sumsel mengatakan, sumur minyak ilegal milik RN ini sudah berulang kali terbakar. Tetapi RN tak pernah diproses secara hukum.
"Sampai saat ini dokter RN ini belum pernah diproses, apakah beliau ini kebal hukum atau bagaimana? Mungkin pihak kepolisian tidak punya nyali memprosesnya sebab katanya RN ini punya beking kuat," ujar aktivis.
Selanjutnya Aktivis juga mendesak aparat penegak hukum memproses RD selaku pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi operasional sumur minyak ilegal tersebut.
"Kami juga meminta aparat memproses RD sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, sudah puluhan kali terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di lahan miliknya yang merupakan wilayah perusahaan perkebunan karet.
Bahkan salah satu insiden sebelumnya sempat menjadi perhatian nasional karena kobaran api berlangsung berbulan-bulan dan mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah untuk biaya pemadaman," katanya.
Selain penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat, Gabungan Aktivis Muba-Sumsel juga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin usaha perkebunan yang berada di lokasi tersebut.
"Kami mendesak pemerintah dan instansi berwenang mencabut izin perusahaan perkebunan karet PT Putra Muba yang memiliki izin perkebunan tersebut diduga disalahgunakan sebagai lokasi pengeboran minyak ilegal. Izin usaha tidak boleh menjadi tameng bagi aktivitas yang melanggar hukum," ujarnya.
Awak media mencoba menghubungi Kapolsek Sanga Desa melalui pesan WhatsAap , untuk meminta tanggapannya terkait terjadinya kebakaran sumur minyak Ilegal yang tetjadi di Desa Keban 1 kecamatan Sanga Dssa Muba,
"Proses penyelidikan ,sudah didatangi ke TKP oleh anggota, tidak ada korban jiwa, berkas akan dilimpahkan ke Unit pidsus Polres" jawabnya singkat.
Terkait di tanya siapa pemilik sumunya dan asal desa mana ,seakan melimpahkan tanggung jawab dirinya menjawab ,, "Tanya Langsung Humas Polres Muba". Jawabnya ketus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak humas polres Muba mengenai penyebab kebakaran, identitas korban, maupun perkembangan penyelidikan atas insiden tersebut.
(TULENTINO).





