Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 102 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, 121 Tersangka Diamankan
Kota Bekasi, - Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan komitmen jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya (23/6/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Kapolres Metro Bekasi Kota menyampaikan bahwa sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, termasuk bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap total 102 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dan masyarakat Kota Bekasi dari ancaman bahaya narkoba serta obat keras ilegal yang semakin meresahkan,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 kasus terkait narkotika dan 24 kasus terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin. Sementara itu, aparat berhasil mengamankan 121 tersangka, yang terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:
* Ganja: 156,29 gram
* Sabu: 2,329 gram
* Ekstasi: 5 gram
* Tembakau sintetis (sinte): 503,26 gram
*Obat keras/obat berbahaya: 52.740 butir
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 435, Pasal 138, dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakannya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran dalam meningkatkan pengawasan, patroli, serta menindak tegas jaringan pengedar.
“Kami akan terus memperkuat upaya preventif dan represif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu penyebaran kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Metro Bekasi Kota tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat ilegal untuk berkembang di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas narkoba bagi masyarakat Kota Bekasi.





