Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana, Tegaskan Bukan Pengguna Anggaran
Kota Bekasi – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, akhirnya angkat bicara terkait munculnya sejumlah pemberitaan sepihak yang dinilai menyudutkan dirinya. Ade menyayangkan adanya narasi yang berkembang di ruang publik yang seolah-olah menggiring opini untuk menangkap dan memenjarakan dirinya tanpa adanya proses klarifikasi maupun konfirmasi yang berimbang.
“Meskipun nama saya tidak disebutkan secara eksplisit, publik tentu mengetahui bahwa Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026 adalah saya. Sangat disayangkan apabila pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang disampaikan tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Ade kepada awak media di Kota Bekasi, Jumat (26/6/2026).
Ade menegaskan bahwa tudingan terkait dugaan penyelewengan dana tersebut merupakan tuduhan yang keliru dan salah sasaran. Ia menegaskan bahwa Panitia HPN Bekasi Raya 2026 sama sekali tidak pernah menjadi pengguna anggaran maupun pengelola keuangan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Menurutnya, seluruh proses penganggaran dilaksanakan secara resmi melalui Diskominfostandi Kota Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan menjadi tanggung jawab penuh pihak Event Organizer (EO) yang ditunjuk melalui sistem pengadaan pemerintah.
“Panitia tidak memiliki hubungan kontraktual apa pun dengan pihak EO. Sejak awal, saya justru menghendaki agar pengelolaan anggaran dilakukan melalui mekanisme pemerintah agar lebih transparan dan menghindari potensi konflik kepentingan,” tegasnya.
Ade juga menjelaskan bahwa dokumen yang baru-baru ini diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi bukanlah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, melainkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk dokumentasi sekaligus apresiasi atas terselenggaranya HPN Bekasi Raya 2026.
Lebih lanjut, Ade mengingatkan seluruh insan pers agar tetap memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, termasuk verifikasi, check and recheck, serta keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kritik adalah bagian penting dari demokrasi dan kami sangat menghormatinya. Namun kritik harus dibangun di atas data, verifikasi, dan etika jurnalistik, agar tidak merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” pungkas Ade.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026 berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan, dengan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.





