Pekanbaru(Growmedia-indo.com) - Aktivitas galian C (tanah timbun) ilegal yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Pekanbaru - Pelalawan tepatnya di kawasan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, telah menjadi sorotan publik dan aparat terkait. Masalah ini memicu keluhan warga serta kurangnya perhatian APH setempat karena bebas beroperasi tanpa izin.
Saat tim media sedang melakukan investigasi di lokasi galian c tampak jelas mobil colt-diesel mengangkut tanah timbun hasil galian c ilegal keluar masuk lokasi galian c ilegal tersebut.
Saat tim media turun kelokasi dan menjumpai anggota yang sedang mengoperasikan alat berat,serta menanyakan nama pemilik galian c ilegal tersebut anggota yang di alat berat tidak mau menyebutkan nama pemiliknya, namun menyampaikan "Galian ini sudah diserahkan segala kepengurusannya dengan Arif, kalau ada keperluan atau ingin ditanyakan itu langsung dengan Arif saja"jelas anggota galian c yang di alat berat.
Tim media meminta untuk menghubungi bos dari galian c ilegal tersebut melalui WhatsApp anggota galian c ilegal, dalam panggilan telfon wa bos kuari pun yang tidak ingin menyebutkan namanya langsung menyampaikan " ya itu kuari saya, memang milik saya,tapi semuanya sudah saya serahkan ke Arif ,Arif yang mengurus segala nya kalau ada wartawan /media ,LSM, Bahkan APH datang tetap dengan Arif yang menjumpai jika ada urusan apapun terkait kuari kami silahkan hubungi dan jumpai Arif. "Jelas bos kuari di km 18 jalan lintas timur pku-pelalawan ,Kulim, Tenayan Raya ,sembari memutuskan panggilan telfon WhatsApp tersebut .
Dilokasi tim diberi nomor wa Arif yang disebut sebut sebagai pengurus atau yang mengkoordinator wilayah galian c ilegal km 18 jalan lintas timur ,kulim,Tenayan Raya. Melalui nomor wa yang didapati ,tim menkonfirmasi kepada Arif selaku pengurus / koordinator yang mengatur segala urusan galian c ilegal tersebut dengan nomor 0812-7633-19XX melalui panggilan telfon dan tidak ada respon dan tanggapan serta pesan singkat wa tim media pun hanya sekedar dibaca .
Padahal sudah jelas aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158, yang menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tim media meminta agar APH Polsek Tenayan Raya,Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau agar tidak sekedar bungkam dan seolah tutup mata terkait aktifitas galian c ilegal di km 18 jalan lintas Timur Pekanbaru -pelalawan di daerah kulim,tenayan Raya. Serta meminta kerjasamanya kepada Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas Perhubungan dan Perizininan Pemko Pekanbaru agar bertindak tegas bagi pengusaha ilegal jenis tanah urug agar dapat memberikan sanksi tegasnya.
Aktivitas galian C tanpa pengawasan tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan dan keselamatan warga sekitar.Tim media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang dan tidak lagi ada aktifitas galian c ilegal yang beroperasi secara bebas di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.
(Tim)






