RokanHILIR(Growmedia-indo.com) — Dalam upaya memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah memerangi peredaran narkoba secara menyeluruh, jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama unsur Forkopimda menggelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026, Selasa (26/5/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan MTQ Jalan Perkantoran Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir itu dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam bersama Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi, S.Hub.Int., serta Wakil Bupati Rohil Jhonny Charles, B.B.A., M.B.A.
Apel tersebut menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen bersama lintas instansi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Rohil Ilhammi, S.Ter.Keb, Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom, Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau AKBP Efadoni Lilik Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Tr.Mil, Sekda Rohil H. Fauzi Erizal, S.Sos., M.Si., unsur TNI-Polri, kepala OPD, para camat, lurah, penghulu, tokoh masyarakat, mahasiswa hingga pelajar.
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pemasangan rompi Satgas Anti Narkoba kepada perwakilan unsur Polri, TNI, Dinas Kesehatan, masyarakat dan pelajar. Selain itu juga dilakukan pelantikan Duta Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir serta pembacaan deklarasi anti narkoba.
Dalam amanatnya, pimpinan apel menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan.
“Pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan bentuk nyata perlawanan kita terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. Kepada anggota satgas dan duta anti narkoba yang baru dikukuhkan agar aktif melakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Pimpinan apel juga menginstruksikan kepada seluruh Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan, melakukan penindakan tegas dan menyeluruh, memperkuat sinergitas antarinstansi, memperluas upaya pencegahan dan edukasi, menjaga netralitas, serta berkomitmen bersih dari narkoba.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi anti narkoba serta pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.110 butir pil ekstasi dan 2.466,32 gram ekstasi dalam bentuk serbuk.
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menyatakan sikap menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, serta berperan aktif dalam pencegahan melalui edukasi dan pelaporan kepada pihak berwenang.
Kegiatan apel berlangsung aman, tertib dan lancar, sekaligus menjadi simbol kuat sinergi seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Rokan Hilir yang bersih dari narkoba.
(Jnt)





