Pemasyarakatan Bergerak Maju, Seminar Nasional Bahas Peta Jalan Era Hukum Baru
GrowMedia, Kuningan – Dalam rangka menyongsong era baru sistem hukum pidana nasional, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mengikuti kegiatan Seminar Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”, yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan beserta pejabat struktural, staf, CPNS, dan peserta program magang sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman serta kesiapan menghadapi perubahan kebijakan hukum pidana nasional.
Seminar ini menyoroti bahwa Indonesia tengah memasuki fase baru dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan efektif secara penuh pada tahun 2026, sehingga menuntut adanya penyesuaian menyeluruh dalam sistem peradilan pidana, termasuk sistem pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pemasyarakatan kini tidak lagi sekadar berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan menjadi bagian integral dari integrated criminal justice system yang berfokus pada pembinaan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial warga binaan.
Selain itu, terjadi pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan menekankan konsep ultimum remedium dimana pidana penjara menjadi pilihan terakhir serta mengedepankan alternatif penyelesaian seperti restorative justice.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesiapan jajaran pemasyarakatan. “Transformasi pemasyarakatan bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Kami siap mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan khususnya Lapas Kuningan mampu memahami arah kebijakan baru serta mengimplementasikan langkah strategis secara optimal, didukung dengan peningkatan kapasitas SDM dan sinergi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. (Nurhadi).*




