Pelantikan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional Periode 2026-2031

 Pelantikan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional Periode 2026-2031



Jakarta, –Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) masa bakti 2026–2031 berlangsung khidmat, dan penuh semangat kebangsaan, diselenggarakan pada (8/5/2026) di Jakarta, 


 Dalam momentum tersebut, Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. menegaskan bahwa lahirnya PERADI Profesional bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan sebuah gerakan moral dan institusi profesi hukum yang membawa harapan besar bagi masa depan advokat Indonesia.


Dalam sambutannya, Prof. Harris Arthur Hedar menyampaikan bahwa pelantikan tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun organisasi advokat yang adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya di tengah perubahan dunia hukum dan teknologi yang berkembang sangat cepat.


“Pada malam hari ini, sesungguhnya kita tidak hanya menghadiri sebuah acara seremonial. Kita sedang menyaksikan lahir dan diteguhkannya sebuah gerakan moral institusi profesi hukum yang membawa harapan, tanggung jawab, sekaligus arah bagi masa depan profesi advokat Indonesia,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan maupun dilatarbelakangi konflik internal organisasi advokat. Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional merupakan jawaban atas kebutuhan zaman yang menuntut organisasi profesi hukum lebih modern, profesional, dan responsif terhadap perubahan.


“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan karena konflik, tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman. Dunia hukum berubah, teknologi berkembang, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PERADI Profesional berkomitmen membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, serta berani memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Prof. Harris juga menegaskan legalitas resmi PERADI Profesional yang telah memperoleh pengesahan dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2026.


“Dengan demikian tidak ada lagi ruang keraguan. PERADI Profesional adalah organisasi yang sah secara hukum, memiliki legitimasi yang kuat, serta berdiri di atas landasan konstitusional yang jelas,” ungkapnya.


Ia juga menekankan bahwa kehormatan sebuah organisasi profesi tidak hanya ditentukan oleh legalitas maupun struktur organisasi semata, tetapi lebih kepada kualitas pengabdian dan integritas para anggotanya dalam menjalankan profesi hukum.


“Organisasi profesi tidak akan dihormati hanya karena akta pendiriannya. Organisasi profesi akan dihormati karena kualitas pengabdiannya, bukan sekadar struktur organisasinya, tetapi karena integritas orang-orang yang menjalankannya,” tambahnya.


Sebagai penutup, Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa PERADI Profesional dibangun di atas tiga pondasi utama, yakni profesionalisme, integritas, dan keberanian melakukan perubahan demi terciptanya profesi advokat yang bermartabat, modern, dan mampu menjawab tantangan hukum di era global.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال