Kepsek SDN 15 OKU Dinilai Abaikan Konfirmasi Media, Klarifikasi ke Media Lain Picu Sorotan

 


OKU – Sikap Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 15 OKU, (Afn), menuai sorotan setelah dinilai tidak merespons surat konfirmasi yang dilayangkan awak media terkait dugaan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Surat konfirmasi tersebut dikirimkan pada 12 April 2026, berisi sejumlah pertanyaan terkait beberapa item kegiatan dan anggaran yang dinilai janggal berdasarkan dokumen yang diterima redaksi.

Namun hingga beberapa hari setelah surat dikirim, pihak sekolah disebut tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi kepada media pengirim surat.

“Kami telah menyampaikan surat konfirmasi resmi sesuai prosedur jurnalistik. Namun tidak ada respons dari pihak kepala sekolah,” ujar tim media.

Dalam surat konfirmasi tersebut, media menyoroti sejumlah item penggunaan anggaran yang dianggap membutuhkan penjelasan lebih rinci dan terbuka kepada publik.

Tidak adanya jawaban dari pihak sekolah kemudian memunculkan pertanyaan terkait komitmen transparansi pengelolaan Dana BOS di lingkungan SDN 15 OKU.

Padahal, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Setelah pemberitaan awal tayang di portal media, pihak Oknum Kepala Sekolah SDN 15 justru memberikan klarifikasi kepada sejumlah media online lain dengan memaparkan pengelolaan dana BOS yang dipersoalkan.

Langkah tersebut memicu tanda tanya dari media yang pertama kali mengirimkan surat konfirmasi, sebab klarifikasi tidak disampaikan langsung kepada pihak yang sebelumnya meminta penjelasan resmi.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, media juga menilai penyampaian klarifikasi kepada pihak lain tanpa merespons konfirmasi awal berpotensi menimbulkan persepsi publik yang bias.

Dalam konteks jurnalistik, prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi hal penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Oknum Kepala Sekolah SDN 15 OKU belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait poin-poin konfirmasi yang telah diajukan sebelumnya.

Tim

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال