Diduga Praktik Mafia BBM Subsidi Berdampak Buruk Pada Nasib Nelayan Kecil Desa Kuala Tambang

 


Tanah Laut - (Growmedia-indo.com)

Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyeret nasib para nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ratusan nelayan mengaku selama bertahun-tahun hanya bisa pasrah menghadapi dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Ironisnya, warga menduga ada pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu sehingga persoalan tersebut terus berlangsung tanpa penyelesaian.


Informasi ini bermula dari pengakuan seorang warga Desa Batakan berinisial (R) kepada awak media. Ia menyebut, di Desa Kuala Tambangan terdapat SPBUN  dengan nomor 68.708.003 yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Nurul. Menurutnya, para nelayan selama ini mengalami tekanan dan intimidasi ketika mempertanyakan jatah BBM subsidi yang dinilai tidak pernah diterima secara utuh.


“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada kecewa.


Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke Desa Kuala Tambangan. Kedatangan tim disambut para nelayan yang selama ini mengaku memilih diam lantaran takut tidak lagi mendapatkan pasokan BBM untuk melaut. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi bagi nelayan.


Salah seorang nelayan berinisial (N) mengungkapkan, sekitar tahun 2015 para nelayan dijanjikan jatah solar subsidi sebanyak 300 liter per bulan. Distribusi itu disebut dilakukan dalam empat kali pengiriman, dengan pembagian sekitar 75 liter setiap pengiriman untuk masing-masing nelayan. Jumlah penerima disebut mencapai sekitar 220 orang nelayan.


Namun kenyataan di lapangan disebut jauh berbeda. Menurut pengakuan para nelayan, distribusi BBM sering kali hanya datang dua hingga tiga kali dalam sebulan. Jumlah yang diterima pun disebut tidak sesuai ketentuan. “Saya hanya menerima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami seharusnya 300 liter,” ujar (N).


Pengakuan serupa disampaikan nelayan lainnya berinisial (A). Ia mengatakan warga pernah mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk dinas perikanan dan aparat penegak hukum daerah setempat. Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Warga justru mengaku mendapat tekanan dan ancaman tidak akan diberikan BBM apabila terus mempersoalkan distribusi solar subsidi tersebut.


Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah muncul pengakuan bahwa barcode pengambilan BBM subsidi tidak dipegang langsung oleh nelayan, melainkan diduga ditahan oleh pihak pengelola SPBUN. Keterangan itu turut dibenarkan oleh seorang mantan pekerja SPBUN berinisial (B) yang mengaku pernah bekerja di lokasi tersebut sejak tahun 2001.


Menurut (N), kuota BBM subsidi untuk sekitar 220 nelayan mencapai kurang lebih 65 ribu liter setiap bulan. Namun, ia mengaku para nelayan hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut. Jika benar setiap nelayan hanya menerima sekitar 120 liter dari jatah 300 liter per bulan, maka terdapat selisih distribusi yang nilainya mencapai puluhan ribu liter setiap bulan. Sementara di sisi lain, nelayan terpaksa membeli solar di luar dengan harga mencapai Rp.20 ribu per liter demi tetap bisa melaut dan menafkahi keluarga.


Warga Desa Kuala Tambangan kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut. Mereka meminta adanya transparansi serta penindakan tegas apabila ditemukan praktik penyelewengan yang merugikan nelayan kecil selama bertahun-tahun.


Secara hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan niaga maupun distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Iswandi / Sabir
Redaksi


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال