Tonggak Sejarah Pengakuan PRT Sebagai Pekerja Formal : Korpus BEM PTMAI Apresiasi Langkah DPR RI menyoal UU PPRT

 *Tonggak Sejarah Pengakuan PRT Sebagai Pekerja Formal : Korpus BEM PTMAI Apresiasi Langkah DPR RI menyoal UU PPRT*



Jakarta, - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang merupakan pencapaian penting dalam perjalanan panjang advokasi perlindungan pekerja domestik di Indonesia. 


Pada hal ini, Korpus BEM PTMA Indonesia menyampaikan penghargaan kepada pimpinan legislatif, khususnya Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI, atas peran aktif dan komitmennya dalam mendorong pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.


RUU PPTT yang kini resmi menjadi Undang-Undang bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi pekerja rumah tangga dalam menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang rentan—tanpa perlindungan hukum yang memadai, tanpa standar kerja yang jelas, serta kerap menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang ini menjadi harapan baru dalam menjamin hak-hak dasar mereka secara lebih adil dan manusiawi.


Korpus BEM PTMAI menilai bahwa langkah legislatif ini merupakan refleksi dari keberpihakan negara terhadap kelompok marjinal yang selama ini terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan formal. Pengesahan ini juga menunjukkan bahwa aspirasi publik, jika terus diperjuangkan secara kolektif dan konsisten, dapat bertransformasi menjadi kebijakan yang konkret dan berdampak luas.


Apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, menjadi bagian dari pengakuan atas keberanian politik dalam menuntaskan agenda legislasi yang sensitif dan kompleks. 


Namun demikian, apresiasi ini tidak menutup ruang kritik. Tantangan ke depan justru terletak pada implementasi Undang-Undang tersebut—mulai dari penyusunan aturan turunan, mekanisme pengawasan, hingga penegakan hukum yang efektif di lapangan.

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, Korpus BEM PTMAI memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak berhenti pada tataran normatif. 


Pengawalan kritis dan partisipatif diperlukan agar Undang-Undang PPTT benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.


Pada akhirnya, pengesahan Undang-Undang PPTT harus dimaknai sebagai titik awal, bukan akhir. Ini adalah momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui kolaborasi antara legislatif, pemerintah, dan masyarakat sipil, Indonesia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih beradab—dimana setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan hak dan martabat yang layak.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال