Mukomuko.GrowMedia-Indo.Com- Polemik dugaan penjualan lahan hibah pasar oleh oknum Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko kini memasuki babak serius.
Tidak hanya menjadi isu administratif, persoalan ini mulai mengarah pada potensi pelanggaran hukum pidana terkait pengelolaan aset negara.
Sorotan publik kini juga tertuju pada Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, menyusul fakta bahwa status legalitas lahan tersebut diduga belum tercatat sebagai aset daerah hingga saat ini.
Padahal, proyek pembangunan pasar pada tahun 2017 telah menelan anggaran negara hingga miliaran rupiah, sebuah kondisi yang secara hukum seharusnya mensyaratkan kepastian status lahan (clean and clear) sebelum pembangunan dilaksanakan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika benar terjadi penjualan atau pengalihan lahan hibah yang belum sah secara administratif, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, ancaman: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Ancaman: penjara 1–20 tahun.
3. Pasal 385 KUHP (Penggelapan Hak atas Tanah).
Menjual atau mengalihkan hak atas tanah yang bukan miliknya
Ancaman: penjara hingga 4 tahun.
4. Pasal 55 KUHP
Jika melibatkan pihak lain (turut serta/bersekongkol), semua pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejanggalan yang Menguatkan Dugaan Lembaga Swadayasrkat Koalisi Rkyat Menggugat di Kabupaten Mukomuko Junaidi menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius:
1. Proyek tetap berjalan meski status lahan belum jelas.
2. Diduga belum ada pencatatan resmi sebagai aset daerah.
3. Administrasi hibah belum tuntas, namun anggaran tetap dikucurkan.
4. Lemahnya pengawasan lintas instansi.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana korupsi karena menyangkut aset negara dan penggunaan anggaran publik,” tegas Junaidi.
Desakan Audit dan Penelusuran Hukum, LSM KRM mendesak:
1. Audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPK.
2. Penelusuran dokumen hibah secara terbuka.
3. Klarifikasi resmi dari BKD, Disperindag, PMD, dan pihak kecamatan.
4. Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Dlam waktu dekat KRM akan masukan laporan ke APH
“Jangan sampai aset negara ‘hilang’ karena permainan oknum. Ini menyangkut uang rakyat. Jika ada unsur melawan hukum, harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pesan Keras untuk Transparansi:
Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka fakta secara terang. Ketertutupan hanya akan memperkuat kecurigaan dan memperbesar potensi konflik sosial.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola aset daerah: apakah dikelola secara profesional, atau justru dimanfaatkan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan.(Riki)





