Terhendus Ikut Serta Pejabat Dalam Jual Beli Lahan Pasar Kawasan, KRM akan Lapor APH ‎ ‎

 


Mukomuko,growmedia-indo.com -

Polemik dugaan penjualan lahan hibah pasar oleh oknum Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko kini memasuki babak serius.

‎Tidak hanya menjadi isu administratif, persoalan ini mulai mengarah pada potensi pelanggaran hukum pidana terkait pengelolaan aset negara.
‎Sorotan publik kini juga tertuju pada Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, menyusul fakta bahwa status legalitas lahan tersebut diduga belum tercatat sebagai aset daerah hingga saat ini.
‎Padahal, proyek pembangunan pasar pada tahun 2017 telah menelan anggaran negara hingga miliaran rupiah, sebuah kondisi yang secara hukum seharusnya mensyaratkan kepastian status lahan (clean and clear) sebelum pembangunan dilaksanakan.
‎Potensi Pelanggaran Hukum
‎Jika benar terjadi penjualan atau pengalihan lahan hibah yang belum sah secara administratif, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
‎1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
‎Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, ancaman: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
‎2. Pasal 3 UU Tipikor
‎Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
‎Ancaman: penjara 1–20 tahun.
‎3. Pasal 385 KUHP (Penggelapan Hak atas Tanah).
‎Menjual atau mengalihkan hak atas tanah yang bukan miliknya
‎Ancaman: penjara hingga 4 tahun.
‎4. Pasal 55 KUHP
‎Jika melibatkan pihak lain (turut serta/bersekongkol), semua pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
‎Kejanggalan yang Menguatkan Dugaan Lembaga Swadayasrkat Koalisi Rkyat Menggugat di Kabupaten Mukomuko Junaidi menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius:
‎1. Proyek tetap berjalan meski status lahan belum jelas.
‎2. Diduga belum ada pencatatan resmi sebagai aset daerah.
‎3. Administrasi hibah belum tuntas, namun anggaran tetap dikucurkan.
‎4. Lemahnya pengawasan lintas instansi.
‎“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana korupsi karena menyangkut aset negara dan penggunaan anggaran publik,” tegas Junaidi.
‎Desakan Audit dan Penelusuran Hukum, LSM KRM mendesak:
‎1. Audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPK.
‎2. Penelusuran dokumen hibah secara terbuka.
‎3. Klarifikasi resmi dari BKD, Disperindag, PMD, dan pihak kecamatan.
‎4. Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Dlam waktu dekat KRM akan masukan laporan ke APH
‎“Jangan sampai aset negara ‘hilang’ karena permainan oknum. Ini menyangkut uang rakyat. Jika ada unsur melawan hukum, harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
‎Pesan Keras untuk Transparansi:
‎Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka fakta secara terang. Ketertutupan hanya akan memperkuat kecurigaan dan memperbesar potensi konflik sosial.
‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola aset daerah: apakah dikelola secara profesional, atau justru dimanfaatkan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
(Riki)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال