GEMPITA Muba dan Forum Cakar Sriwijaya Desak APH Periksa Izin Tambang Galian C di Desa Teladan




Sekayu,growmedia-indo.com -

Lembaga Swadaya Masyarakat GEMPITA Muba bersama organisasi masyarakat Forum Cakar Sriwijaya Muba mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan yang dikelola oleh pihak berinisial DYN dan YSF tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Meski demikian, kegiatan tambang dilaporkan masih terus beroperasi hingga saat ini tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Mauzan ketua DPD  GEMPITA Muba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan. Ia meminta APH untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang tersebut.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan,” tegas mauzan

Senada dengan itu, Rizki Singgih  ketua DPC  Forum Cakar Sriwijaya Muba juga angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal dampak jangka panjang. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat yang akan menjadi korban,” ujar Rizki singgih

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut dikabarkan masih terus berlangsung. Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Musi Banyuasin.

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas aktivitas tambang tersebut, sekaligus memastikan tidak adanya praktik pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.

(Dwi putri/Tim)  

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال