Pemakai Narkotika Tidak Serta Merta Di Sebut Sebagai Pengedar,JPU DiLaporakan Ke Jamwas Kejagung



Pagar Alam,growmedia-indo.com -

Rakyat Mardeka.com Dalam perkara kami Advokat Terdakwa tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara nomor: 3/Pid.Sus/2026/PN.Pga. Terhadap hal ini kami Advokat Terdakwa telah menyampaikan PLEDOI/Pembelaan kami pada hari Selasa tgl 10 Maret 2026 di persidangan Pengadilan Negeri Pagar Alam. Bahwa maksud dan tujuan dari memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika oleh Terdakwa adalah titipan dari seorang bandar dan bukan milik Terdakwa serta tidak ada niat Terdakwa untuk menawarkan untuk diperjualbelikan. Bahkan tidak ada keterangan resmi secara prosedur hukum dalam penetapan “Si Bandar” sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehubungan dengan hal itu bahwa tiap kedudukan dan perbuatan pelaku tindak pidana narkotika memiliki sanksi yang berbeda, karena alangkah tidak adilnya seorang korban atau penyalaguna narkotika untuk diri sendiri harus di hukum sama beratnya dengan seorang pengedar narkotika. Bagi kami Penuntut Umum terlalu memaksakan kehendak dengan melihat secara sempit unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa memperhatikan bahwa memang Terdakwa adalah penyalahguna narkotika yang dititipkan narkotika oleh seorang Bandar dan tidak ada niat Terdakwa untuk memperjualbelikan narkotika tersebut.Selasa 9 Maret 2026 



Semoga Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan sehingga dapat memberikan suatu Putusan Pengadilan yang mencerminkan nilai-nilai Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan. Sedangkan ketua Lsm serunting jaya indonesia AL KAHFI DAWAM mengatakan bahwa kasus ini sangat jtlas indikasinya di paksalan apa lagi ada info bahwa adanya dugaan permainan uang jusl beli perkara dimana info yang kami dapat bahwa Jaksa penuntut umum Presillia Regita Amanda SH patut di duga memintak uang Rp 20 000 000 untuk meringsnkan kasus tersebut dan kami mintak Jamwas untuk memeriksa jpu tersebut



Lanjut kahfi Didalam tuntutan jaksa ada kalima kemudian terdakwa pulang menuju kerumahnya ada seseorang membeli sabu sabu sebesar Rp 150 000 kalimat ini sangat jelas agar bisa masuk di pidana pasal 114 jelas kalimat ini tidak beralasan tidak berdasar dan jelas kalimat ini adalah rekayasa JPu karna terdakwa di tangksp di kontrakan kawanya sangat jelas terdakwa tidak bisa pulang kerumahnya karna sudah di tangkap di rumah kontrakan kawanya dan saya sudah melaporkan ke Jamwas Kejagung tentang dugaan jaksa bermain main jusl belu perkara dengan bukti rekaman suara serta untuk pembading seorang Resedivis yang di tangkap cukup heboh bahkan masyarakat kota pagar alam memberikan karangan bunga tanda ucapan terimakasih atas penangkapan Inisia A Resedivis Narkoba tetspi oleh jaksa penuntut umum di tuntut empat tahun enam bulan dan putusan han 2 tahun 6 bulan hsl ini jelas sekali adanya dugaaan indikasi permainan uang jual beli perkara di kejaksaan negeri kota pagar alam ujarny.

(Ando)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال