Ketua Projo Muda Kota Tangerang Halasson Sigalingging Melaporkan Salah Satu Akun Sosmed Ke Polres Metro Tangerang Kota



Tangerang,growmedia-indo.com -

Sempat viral di media sosial, sebuah video menyebutkan bahwa seorang warga menawarkan diri untuk mendampingi kasus leasing, namun kemudian dituduh sebagai penipu dengan nominal kerugian sebesar Rp60.000.000.


Terkait hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Galingging untuk meminta klarifikasi atas namanya yang sempat viral. Dalam keterangannya pada Minggu (29/03/2026), Galingging menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya.


Menurut Galingging, permasalahan bermula dari seseorang berinisial “DM” yang meminta pendampingan terkait penarikan mobilnya oleh pihak leasing pada hari Minggu. Permintaan tersebut telah ditolak hingga lima kali, karena Galingging mengetahui bahwa yang bersangkutan kerap memiliki masalah terkait gadai kendaraan. Namun, karena adanya permohonan dari orang tua DM, akhirnya Galingging bersedia membantu dengan mengarahkan kasus tersebut kepada rekannya.

Galingging juga menegaskan bahwa proses pendampingan dilakukan oleh rekannya, bukan dirinya secara langsung. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses telah dijelaskan sejak awal, termasuk penandatanganan surat kuasa sebagai bentuk persetujuan untuk melanjutkan proses hingga selesai.


Dalam prosesnya, tim pendamping sempat mendatangi kantor leasing, namun tidak menemukan titik temu. Selanjutnya, DM diarahkan untuk membuat laporan ke Polresta Tangerang dan Polda Banten, yang kemudian disetujui oleh yang bersangkutan.


Galingging menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Penyidik beberapa kali memanggil DM untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan, ketika kuasa hukum mendatangi rumahnya untuk menanyakan alasan ketidakhadiran, DM berjanji akan datang, tetapi tidak menepatinya.


Pada hari berikutnya, kuasa hukum kembali mengonfirmasi jadwal pemeriksaan dengan penyidik ranmor, namun DM tidak memberikan respons hingga akhirnya mendapat teguran dari penyidik. Padahal, keterangan dari DM sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan.


Situasi semakin tidak jelas ketika DM tidak dapat dihubungi selama kurang lebih enam bulan. Upaya komunikasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pun tidak membuahkan hasil.


Namun, pada November 2024, DM justru melaporkan Galingging ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan.


Galingging menyatakan bahwa ia telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan lengkap beserta bukti-bukti pendukung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus tersebut dinilai prematur dan tidak cukup bukti, sehingga tidak berlanjut.


Pada 26 Maret 2026 sore hari, DM kembali muncul di lingkungan Perumahan Pondok Arum dan menghampiri Galingging sambil melontarkan tuduhan secara langsung dengan menyebut, “tetangga penipu, makan uang saya 60 juta.”


Galingging menilai tuduhan yang kembali viral di media sosial tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik, terlebih dengan adanya unggahan yang menyebut kinerja Polres Metro Tangerang Kota selama dua tahun tidak ada tanggapan, sehingga memicu reaksi negatif dari warganet.


Atas kejadian tersebut, Galingging melaporkan DM ke Polres Metro Tangerang Kota pada 28 Maret 2026 dengan nomor laporan: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA.


Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengunggah video.

(Supriyadi)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال