Pagaralam,growmedia-indo.com -
LSM Serounting jaya Indonesia (LJI) melayangkan surat ke pemerintah kota Pagaralam mewakili masyarakat yang tanahnya di bagun SMA TARUNA tampah ada ganti rugi serta mewakili masyarakat yang tanahnya di bagun lapangan pesawat terbang dan jalan, tampah ganti rugi berdasarkan keterangan masyarakat bahwa tanah yang sertifikat telah berdiri bagunan lapagan pesawat terbang beserta jalan dan SMA TARUNA tampa izin dan tampah ganti rugi Kamis'26-3-2026
Hal ini patut di duga terindikasi melanggar UUD no 2 tahun 2012 pasal 9 ayat 2 serta peraturan pemerintah no 39 tahun 2023
Sesuai dengan UUD 45 Serta berdasarkan Pancasila untuk menjamin bahwa pembangunan di laksanakan untuk kepentingan umum, maka pemerintah harus melaksanakan pembangunan, oleh karena itu nilai kemanusian. demokrasi dan ke adilan harus di utamakan dalam pembebasan tanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera bedasarkan pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 .
UUD no 2 tahun 2012 mengatur pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. sulit untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang membutuhkan tanah (pihak pegambil alih tanah) dan pemilik tanah atas besarnya ganti rugi yang harus di Terima oleh pemilik tanah merupakan persoalan yang sering muncul dalam proses penentuan ganti kerugian dalam pengadaan tanah. pemilik tanah di beri kompensasi dengan cara yang di angap tidak layak tidak adil, dan tidak mensejahterakan lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan masalah hukum(tuntutan hukum).
ketua LSM Serounting kaya Indonesia (SJI) melayangkan surat klarifikasi ke pemkot pagaralam untuk mempertanyakan perihal ganti rugi tanah milik:
1. Elzar Dahono
2. Kaharudin
3. Suriah
4. Alsyah
Tanah yang telah berdiri bagunan SMA TARUNA
1.Iswan Dharma
2.Danellah
3.Ribut
yang telah di bagun pesawat terbang , Berdasarkan surat kuasa Dari : Dr.NURMALA DEWI MAHARANI sp. AnSupsp. N. A.
(Priando)





