Pematangsiantar,growmedia-indo.com -
Tempat hiburan malam Koin Bar yang berlokasi di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya pernah tersandung kasus narkoba, keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai belum menunjukkan efek jera. Bahkan, belakangan ini THM Koin Bar kembali diduga menjadi salah satu lokasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah tersebut.
Sorotan terhadap Koin Bar semakin menguat mengingat beberapa waktu lalu manajer tempat hiburan tersebut, Hilda Mimi Pangaribuan, sempat ditangkap oleh Mabes Polri dalam kasus narkoba. Penangkapan itu sempat memunculkan harapan adanya pembenahan dan pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut. Namun, realitas di lapangan dinilai belum sejalan dengan harapan masyarakat.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi), Zulfikar Efendi, menyayangkan masih maraknya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Koin Bar. Ia menilai aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar, kecolongan dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang telah berulang kali disorot masyarakat.
“Seharusnya dengan rekam jejak kasus sebelumnya, pengawasan di tempat ini lebih diperketat. Jangan sampai aparat terkesan lengah, sementara generasi muda kita terancam oleh peredaran narkoba,” ujar Zulfikar Efendi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Zulfikar juga mendesak agar Satnarkoba Polres Pematangsiantar tidak bekerja sendiri. Ia meminta agar dilakukan razia rutin dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, serta Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Menurutnya, razia terpadu setidaknya perlu dilakukan dua kali dalam sepekan.
“Razia rutin dan terpadu sangat penting sebagai langkah pencegahan. Ini bukan semata soal penindakan, tetapi bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Senada dengan itu, aktivis perlindungan anak, Tri Utomo, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menyoroti dugaan adanya aktivitas yang melibatkan perempuan-perempuan di bawah umur yang kerap keluar masuk tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jika benar ada anak di bawah umur yang masuk dan beraktivitas di sana, ini sudah masuk ranah pelanggaran serius. Pemerintah daerah dan aparat harus segera turun tangan untuk melakukan pendataan dan pengawasan ketat,” ujar Tri Utomo.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam harus tunduk pada aturan yang berlaku, baik dari sisi perizinan, jam operasional, maupun aspek perlindungan anak. Jika ditemukan pelanggaran, Tri meminta agar pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret atas berbagai laporan dan keluhan tersebut, bahkan jika Polres Pematangsiantar tidak mampu menanganinya diharapkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H segera turun tangan memerintahkan jajarannya agar lebih optimal. Penanganan yang serius dan berkelanjutan dinilai penting agar Kota Pematangsiantar benar-benar terbebas dari peredaran narkoba, serta menjadi lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
(-)





