Pangkalpinang,Growmedia,indo,com–
Ratusan warga yang tergabung dalam Aksi Bela Rakyat mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Senin (5/1/2026). Mereka menuntut pembebasan penambang rakyat yang ditahan, dengan ultimatum 10 hari kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.
Aksi yang dipimpin Batara, tokoh masyarakat tambang, memuncak dengan orasi keras di halaman kantor gubernur. Massa membawa spanduk dan poster yang mengecam penegakan hukum yang dinilai timpang terhadap penambang kecil. "Negara harus hadir untuk rakyatnya, bukan mengkriminalisasi penambang yang mencari nafkah," ujar Batara dalam orasinya.
Isu ini mencerminkan ketegangan panjang di Babel, daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, di mana penambang rakyat sering berbenturan dengan regulasi pertambangan. Para demonstran menilai penambang ditahan bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban sistem yang tak beri ruang legal bagi masyarakat kecil.
Audiensi alot berlangsung antara perwakilan massa dengan Forkopimda, yang dihadiri Gubernur Hidayat Arsani, Kapolda Babel, serta Ketua DPRD Didit Srigusjaya. Awalnya, draf surat tuntutan yang ditandatangani gubernur mengandung komitmen pembebasan. Namun, redaksi itu dikoreksi setelah musyawarah panjang.
Forkopimda berjanji mencari solusi adil dalam koridor hukum. Ketua DPRD Didit Srigusjaya meminta waktu tujuh hari untuk memusyawarahkan tuntutan, meski massa mendesak tenggat 10 hari. "Kami komitmen kebijakan manusiawi, tapi harus sesuai aturan," kata Didit usai audiensi.
Hingga Selasa (6/1/2026), situasi tetap kondusif tanpa insiden. Aksi ini menambah daftar protes serupa di Babel, di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah atasi ilegalitas tambang timah.






