MUSI RAWAS , Growmedia-indo.com- Agen dan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di desa Pedang Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan menjual LPG 3 kilo gram melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pantauan awak media pada sejumlah titik pangkalan resmi LPG 3 kg di Kabupaten Musi Rawas , pangkalan menjual tabung gas bersubsidi tersebut sekitar Rp 25 ribu-Rp 30 ribu per tabung kepada masyarakat , sedangkan agen memasarkan seharga Rp18 ribu-Rp20 ribu lebih selama dua pekan terakhir.
Sementara pada tingkat eceran ditemukan harga mulai dari Rp 28 ribu-Rp30 ribu per tabung, hal ini menjadi permasalahan di masyarakat karena tingginya harga dan persediaan sangat terbatas.
Lebih lanjut sumber mengatakan , "Kadang, LPG 3 kg ini datang dari agen ke pangkalan tidak sampai satu jam juga sudah habis," kata salah satu warga yang enggan menyebutkan identitas pada Rabu 10 desember 2025.
Padahal, jika mengacu dengan Surat Edaran Bupati HST No.510/109/DISDAG/2025, harga gas LPG 3 kg mencapai Rp15.250 pada tingkat agen, tingkat pangkalan (Rp18.500), tingkat pengecer (maksimal Rp25 ribu), serta tingkat pengecer radius 60 km dari SPBBE
Sanksi bagi agen atau pangkalan gas 3 kg yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sangat tegas, mulai dari teguran, denda, pemotongan pasokan (skorsing), hingga pencabutan izin usaha, bahkan bisa dipidana, karena melanggar aturan konsumen dan penyaluran. Sanksi ini bisa dijatuhkan oleh Pertamina (melalui pemutusan hubungan usaha) dan pemerintah daerah (melalui pencabutan izin), serta penegak hukum jika ada unsur pidana.
Permasalahan lainnya, kata konsumen tersebut, banyak juga menemukan pengecer yang mengambil tabung gas 3 kg dengan jumlah banyak di pangkalan, sedangkan masyarakat sekitar tidak kebagian dan malah harus membeli kepada pengecer dengan harga yang mencekik.
Hal Ini tentu saja berimbas kepada masyarakat miskin yang menjadi kesulitan untuk mendapatkan tabung LPG 3 kg, kalaupun ada harganya juga sudah mahal, bahkan dua kali lipat dari harga HET," ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak Pertamina bisa serius bertindak menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga distribusi LPG 3 Kg bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Musi Rawas Warindi menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya menindaklanjuti permasalahan ini, bahkan telah menggelar rapat lintas sektor, termasuk Pertamina guna mencari solusi.
Ditambah warindi, Pemka Musi Rawas tidak memiliki kewenangan menindak akan tetapi telah menerima berbagai laporan dari masyarakat untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pertamina dan aparat penegak hukum.
Selain itu, Disdag Kabupaten Musirawas telah turun ke lokasi untuk memantau dan melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait HET Gas LPG 3 kg sesuai surat edaran Bupati Musirawas guna edukasi kepada agen, pangkalan, pengecer maupun masyarakat.
Disperindag sudah banyak menerima beberapa laporan masyarakat terkait penjualan yang melebihi HET, dalam waktu dekat , akan tetapi tetap saja pangkalan gas LPG 3 Kg atau agen menjual di atas harga eceran tertinggi.
Intinya, agen/pangkalan harus menjual sesuai HET yang ditetapkan Pemda , Jika tidak, sanksi administratif hingga pidana bisa menanti, sesuai kebijakan Pertamina dan aturan pemerintah.
Masyarakat sangat berharap kepada aparat penegak hukum serta dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) kabupaten musirawas dapat menindak tegas apabila ditemukan ada pelanggaran harga jual gas LPG 3 KG di atas HET.
(TIM INVESTIGASI)





