KPK Ungkap Kode '7 Batang' dan Setoran Rp7 Miliar ke Abdul Wahid, Jika Tidak Setor akan Dimutasi


 PEKANBARU,Growmedia-indo.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kode khusus yang digunakan Gubernur Riau, Abdul Wahid kepada Kepala Dinas dan kepala UPT di Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan “jatah proyek” oleh Gubernur Riau kepada pejabat di bawahnya. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan antara Abdul Wahid dengan pejabat PUPR-PKPP untuk menyerahkan 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, yang dikomunikasikan menggunakan kode “7 Batang”.

"AW meminta setoran sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi ‘7 Batang’".

"Dari hasil penelusuran, kami mendapati adanya tiga kali penyerahan uang dalam kurun waktu Juni hingga November 2025," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu,(5/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa skema setoran dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pejabat dinas.

Setoran Pertama (Juni 2025):

AW melalui perantara MAS, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, memerintahkan pengumpulan dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

Total yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui DN, tenaga ahli Gubernur, sementara Rp600 juta diberikan kepada MAS.

Setoran Kedua (Agustus 2025):

Atas perintah AW melalui MAS dan DN, uang kembali dikumpulkan oleh pejabat UPT. Kali ini, jumlah yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar. 

Dana tersebut digunakan untuk berbagai alokasi, antara lain Rp300 juta untuk sopir pribadi, Rp375 juta untuk pengurusan proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh pihak tertentu.

Setoran Ketiga (November 2025):

Kepala UPT Wilayah III ditunjuk sebagai pengepul. Dana yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar. 

Dari jumlah tersebut, Rp450 juta mengalir kepada AW melalui MAS, dan Rp800 juta lainnya diserahkan langsung kepada AW.

Dengan demikian, total setoran dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar.

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin, 3 November 2025. Dalam kegiatan itu, tim KPK lebih dulu mengamankan MAS, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan FY, Sekretaris Dinas. Selain itu, turut diamankan lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan, masing-masing:

KA (UPT Wilayah I),


EI (UPT Wilayah III),


LH (UPT Wilayah IV),


BS (UPT Wilayah V), dan


RA (UPT Wilayah VI).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta. Tim kemudian bergerak memburu AW yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Pekanbaru, dan akhirnya berhasil diamankan bersama TM, orang kepercayaan Gubernur Riau.

KPK menegaskan bahwa operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agar tidak bermain-main dengan uang rakyat," tutup Johanis Tanak.

( RM )

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال