PEKANBARU,Growmedia-indo.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap praktik dugaan pemerasan terhadap perusahaan PT Ciliandra, yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) salah satu organisasi masyarakat (Ormas) bernama PETIR, berinisial JS.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Unit IV Subdit Jatanras di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Senin (13/10/2025) malam.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan yang mengaku diintimidasi oleh JS melalui pemberitaan di sejumlah media daring.
“Pelaku kami amankan atas laporan masyarakat yang resah karena ada upaya pemerasan dengan modus pemberitaan negatif terhadap perusahaan,” jelas Sunhot dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Sunhot menjelaskan, hasil penyelidikan, diketahui JS memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ormas untuk menekan perusahaan dengan ancaman akan menerbitkan berita berisi dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan di lebih dari 20 media online.
“JS menyebarkan isu korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap sejumlah perusahaan besar. Saat perusahaan mencoba meminta hak jawab, pelaku justru meminta sejumlah uang agar pemberitaan itu dihentikan,” ujar AKBP Sunhot.
Awalnya, ungkap Sunhot, dalam kasus ini JS disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan agar berita negatif tidak dipublikasikan dan aksi demonstrasi di Jakarta dibatalkan. Setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp1 milliar, hingga disepakati diberikan uang muka Rp150 juta.
Atas permintaan itu, R dari pihak PT Ciliandra langsung menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Riau dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Furaya, Pekanbaru, saat penyerahan uang.
“Uang tunai Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti. Pelaku langsung kami amankan di lokasi,” terang Sunhot.
Sehari setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga digunakan pelaku sebagai tempat operasional, termasuk rumah dan kantor ormas PETIR. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan laptop, buku tabungan, dokumen surat tanah, dan puluhan surat klarifikasi yang dikirim ke-14 perusahaan berbeda.
“Surat-surat itu intinya berisi permintaan klarifikasi atas isu korupsi dan lingkungan. Tapi di balik itu ada indikasi kuat tindakan pemerasan,” tambah Sunhot.
AKBP Sunhot menegaskan bahwa kasus ini murni terkait dugaan pemerasan, dan tidak ada kaitannya dengan isu lain seperti kecelakaan anak di lokasi perusahaan yang sempat beredar di media sosial.
“Berita tentang anak yang meninggal karena petir atau isu demo di lokasi perusahaan itu tidak benar, kami pastikan hoaks,” tegasnya.
Penyidik Polda Riau saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan JS maupun pihak lain dalam lingkaran ormas tersebut.
Untuk sementara, tersangka JS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami terus dalami aliran dana, pola komunikasi, serta keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tutup AKBP Sunhot.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, mengingat PETIR tercatat sebagai ormas berbadan hukum sejak 31 Agustus 2021 dengan pembaruan SK terakhir pada 5 November 2024.
Direktur Ormas Kemendagri Budi Arwan, menjelaskan, ormas ini berdomisili di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dengan kepengurusan aktif hingga kini. Namun, dugaan keterlibatan pengurus ormas dalam praktik pemerasan dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum.
“Jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan, ancaman, atau pemerasan, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, status badan hukumnya bisa dicabut,” tegas Budi.
Sementara itu, Febri dari pihak Kanwil Hukum Riau, mengatakan, tindakan yang dilakukan tersangka JS adalah pelanggaran. Sehingga, pihaknya akan mencabut izin dari Ormas PETIR tersebut.
“Ini adalah pelanggaran, sehingga kami akan merekomendasikan pencabutan izin dari Ormas PETIR ini," tegas Febri.
Setelah ekspos, saat tersangka JS, hendak dibawa kembali ke sel tahanan Polda Riau. Dengan lantang dia berteriak. "Saya dijebak”. Tolong Pak Prabowo, saya dijebak," kata JS, saat digiring petugas pengawalan.
( RM )