Mandailing Natal - Sumatera Utara, growmedia-indo.com - Sairin Rangkuti suami Almh. Sahrida Nasution (korban) yang meninggal dunia sekitar lima bulan lalu di RSUD Panyabungan diduga akibat pembiaran (tanpa perawatan) resmi memberikan kuasa khusus terhadap tiga advokat/pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan Cabang Mandailing Natal.
Kuasa hukum sairin 'Solahuddin Hasibuan, S.HI.M.H selaku ketua LBH Menara Keadilan Madina, Mahfuz Rosyadi Lubis, S.H sekretaris, dan Ucok Sugiarto, S.H Bendahara sesuai kesepakatan pada Kamis sore 9/10/25 akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Menurut Sairin, keputusannya memberikan kuasa kepada LBH Menara Keadilan Madina karena sudah terlalu lelah menunggu, karena tidak ada iktikad baik dari dr Syafran Harahap maupun Direktur RSUD Panyabungan dr M. Rusli Pulungan.
Ia merasa pihak RSUD Panyabungan terlalu menganggap remeh kasus tersebut bahkan sama sekali menganggap biasa saja kasus yang telah menyebabkan istrinya meninggal dunia pada 14/05/25 lalu.
"Saya putuskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan saya percaya LBH Menara Keadilan Madina akan dapat membantu saya", ucapnya sembari berharap ada keadilan bagi almarhumah istri dan keluarganya.
Sairin mengungkapkan, sudah mengikhlaskan kepergian istrinya, namun yang dipersoalkannya adalah tidak ada tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dan pihak rumah sakit.
"Seolah ada pembiaran, kesengajaan dan terkesan anggap enteng nyawa manusia", ucapnya dengan mata berkaca - kaca.
Sementara itu usai menerima kuasa dari Sairin, LBH Menara Keadilan melalui Ketuanya Solahuddin Hasibuan didampingi Sekretaris Mahfuz Rosyadi dan Bendahara Ucok Sugiarto mengaku cukup prihatin dengan peristiwa meninggalnya isteri Sairin.
"Jadi setelah mendengar semua cerita terkait almarhumah isteri Sairin, kami menyepakati akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata", tegas Solahuddin.
Saat ini lanjutnya, pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan ( baket) terkait kasus ini, termasuk keterangan para saksi, dokumen berupa poto, audio visual dan sebagainya.
Solahuddin menyatakan, LBH Menara Keadilan Madina akan membawa kasus ini ke Polres Madina." Kita akan buat laporan pengaduan ke Polres Madina terkait kasus ini, tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menempuh upaya perdata melalui gugatan hukum ke Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal, untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban.
Menurut Solahuddin, kasus ini dapat dijerat dengan Undang - undang kesehatan, berupa malpraktik dan dapat juga dikenakan sanksi administrasi berupa penarikan izin praktek dokter bersangkutan.(MJ)