Berkas Diterima JPU, Bos PT Scoo Beauty Inspira Ditahan

 


PEKANBARU,Growmedia-indo.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang melibatkan pimpinan PT Scoo Beauty Inspira.

Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dua tersangka tersebut adalah Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar. Penanganan perkara ini sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Berkas penyidikan keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan hasil penelitian jaksa. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan kepada JPU.

"Benar, Selasa kemarin telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim JPU," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Kamis (9/10/2025).

"Ada satu berkas dengan dua tersangka, inisial GE (Gerhilda Elen, red) dan SVK (Saluja Vijay Kumar, red)," sambung Jaksa yang akrab disapa Jay seraya mengatakan, usai kegiatan para tersangka langsung dilakukan penahanan di lokasi berbeda.

"Untuk tersangka GE dititipkan di Lapas Perempuan, sedangkan SVK di Rutan Pekanbaru," sebut Jay.

Saat ini, tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas mantan Kasi C Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.

Selain Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, kasus ini juga menjerat satu tersangka lainnya, yakni Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, yang kini tengah menjalani proses persidangan.

Tiga tersangka diduga menipu pasangan suami istri Eka Desmulyati dan Edi Chandra hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp6,3 miliar.

Kasus ini bermula pada akhir Februari 2024 di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pekanbaru. Saat itu, Nova memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta dan menawarkan kerja sama kemitraan (franchise) pembukaan toko kecantikan Scoo Beauty di kawasan Panam.

Nova mengiming-imingi keuntungan besar, yakni 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, serta menyebut bisnis tersebut berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Tergiur dengan tawaran tersebut, Eka dan suaminya mulai tertarik. Nova kemudian semakin meyakinkan korban dengan menampilkan percakapan grup Scoo Project yang melibatkan dua rekannya, Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen, yang disebut sebagai petinggi perusahaan.

Pada 5 Maret 2024, Nova mendatangi rumah Eka di Jalan Wijaya Kesuma, Tangkerang Labuai, Bukit Raya, Pekanbaru,Ia kembali merayu korban dengan mengatakan bahwa bisnis tersebut besar dan pasti menguntungkan, bahkan berjanji akan menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke rumah korban.

Karena tidak memiliki dana sebesar Rp8 miliar seperti yang diminta, Eka hanya sanggup menyediakan Rp2 miliar. Nova kemudian berpura-pura menghubungi direksi pusat dan mengabarkan bahwa pembayaran dengan sistem cicilan telah disetujui.

Keesokan harinya, Nova datang bersama Saluja Vijay Kumar, Gerhilda Elen, dan seorang pengacara bernama Rando. Di hadapan korban, mereka menandatangani kontrak kerja sama sementara dan menjanjikan bahwa kontrak final akan dilakukan di rumah Nagita Slavina.

Korban yang semakin yakin kemudian mentransfer dana investasi ke rekening PT Scoo Beauty Inspira sebesar Rp2 miliar pada 7 Maret 2024.

Atas arahan ketiganya, Eka dan Edi bahkan mendirikan perusahaan baru bernama PT Andika Beauty Inspira agar pengelolaan dana lebih transparan. Namun, rekening perusahaan tersebut justru dikuasai oleh Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar.

Dalam rentang Maret hingga Agustus 2024, korban kembali mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp6,3 miliar. Sebagian besar dana dikirim ke rekening PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira.

Sebagai bentuk meyakinkan, pada 7 Juli 2024, Nova bersama rekan-rekannya meresmikan toko Scoo Beauty Panam di Pekanbaru. Namun, toko tersebut hanya menjual produk kosmetik dari Jakarta tanpa kegiatan bisnis besar seperti yang dijanjikan

Belakangan diketahui, PT Scoo Beauty Inspira sama sekali tidak berada di bawah manajemen PT RANS Bisnis Indonesia. Hubungan antara keduanya hanya sebatas kerja sama promosi di media sosial, bukan kepemilikan atau investasi. Korban pun tidak pernah menerima pembagian keuntungan sebagaimana dijanjikan 60 persen dari laba toko.

Merasa tertipu, pada 11 November 2024, Eka Desmulyati dan Edi Chandra melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.

( RM )

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال