Menikah Di KUA Gratis Dan Mudah, Ini Syarat Dan Prosedurnya

 


Mukomuko.GrowMedia-Indo.Com. Bagi pasangan calon pengantin (catin) yang hendak melangsungkan pernikahan. Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengurus dan mengesahkan ikatan suci tersebut.


Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, S.HI, MH, menegaskan bahwa menikah di KUA pada dasarnya mudah, sederhana, bahkan gratis jika dilaksanakan sesuai aturan.


Namun, agar proses pernikahan berjalan lancar, ada sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi calon pengantin. Pertama, catin perlu membawa surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan tempat tinggal masing-masing.

Jika pernikahan hendak dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili, maka harus dilengkapi dengan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.


Selain itu, dokumen pribadi seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto ukuran 2x3 latar biru sebanyak empat lembar beserta softcopy juga menjadi syarat penting. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas KUA guna memastikan kelengkapan syarat nikah maupun rukun nikah yang harus dipenuhi.


Widodo menjelaskan, setiap calon pengantin juga diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai bekal membangun rumah tangga yang harmonis.


“Bimwin ini sangat penting agar pasangan pengantin siap lahir batin dalam mengarungi kehidupan berumah tangga,” ujarnya.


Mengenai biaya, pemerintah telah menetapkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan.


Lebih lanjut, buku nikah sebagai bukti resmi pernikahan akan diberikan sesaat setelah akad nikah berlangsung, atau paling lama tujuh hari setelah pelaksanaan akad.


“Kami mengimbau masyarakat yang akan menikah agar segera berkonsultasi dengan KUA setempat. Semua prosesnya terbuka, mudah, dan tidak dipersulit. Yang penting, syarat administrasi dipenuhi, rukun nikah sah, serta mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Widodo. (Riki)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال