*Dr. Andry Christian, SH, MH : Desak Polri, Interpol Indonesia dan Negara Segera Pulangkan Tiga DPO Pemilik Asuransi WanaArtha Life*
Jakarta – Harapan ribuan korban kasus Asuransi WanaArtha Life kembali diuji. Anak pemilik WanaArtha Life tersebut, Rezanantha Pietruschka, ditangkap di California, Amerika Serikat, namun dibebaskan setelah membayar uang jaminan.
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Jumat (26/9/2025). Menurutnya, para tersangka kasus kejahatan ekonomi umumnya memiliki kemampuan finansial yang kuat sehingga selalu bisa mengajukan penangguhan dikecualikan.
"Pelaku-pelaku tindak pidana pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa pengacara. Mereka selalu berusaha agar selalu ada tantangan ke kita supaya interpol red notice-nya gugur dengan alasan ini perdata bukan pidana, dan lain sebagainya," jelas Untung.
Ia menegaskan Interpol Indonesia tidak tinggal diam. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan lembaga penegak hukum di Amerika Serikat, termasuk US Department of Homeland Security, Immigration and Customs Enforcement (ICE), dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
“Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. Kami terus bekerja,” tegas Untung.
Sementara itu, kuasa hukum korban WanaArtha Life, Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH, S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC, mendesak kepolisian dan Interpol Indonesia mempercepat proses penangkapan serta pemulangan para buronan.
“Para nasabah telah menunggu pengembalian kerugian sekitar Rp15,9 triliun selama hampir empat tahun. Informasi tersingkir dari anak pemilik asuransi di Amerika menjadi harapan bagi klien saya,” kata Andry melalui pesan singkat, Sabtu (27/9/2025).
Andry menambahkan, aparat penegak hukum diharapkan segera menuntaskan posisi tiga DPO utama: Evelina Larasati Fadil Pietruschka (Direktur Utama PT Fadent Consolidated Companies), suami Manfred Armin Pietruschka (Komisaris), serta putra mereka, Rezanantha Pietruschka.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana nasabah WanaArtha Life, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp15,9 triliun. Red notice Interpol pun telah diterbitkan atas nama mereka.
"Negara harus hadir! Tiga buronan ini harus segera dibawa pulang dan dimintai pertanggungjawaban agar para korban mendapatkan kembali hak-haknya." pungkas Andry Christian dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm.
Andry Christian, menilai adanya dugaan Permainan Mafia Peradilan dalam kasus WanaArtha ini, jangankan yang kabur ke Luar Negeri, tetapi tersangka lainnya yang masih berada di Indonesia pun sampai saat ini belum P21 dan konferensi tertunda dengan beragam alasan dari aparat hukum.
Intinya NEGARA HARUS HADIR untuk MEMBERIKAN KEADILAN, KEPASTIAN dan KEMANFAATAN HUKUM kepada seluruh korban Asuransi WanaArtha, tutup Andry Christian, pengacara yang pernah mendampingi Klien Kebon Sawit terbesar di Indonesia dengan kerugian 1.9 Triliun rupiah dan mendampingi Guruh Soekarnoputra tahun 2023 dalam kasus Eksekusi Rumah Peninggalan Ir. Sukarno. //MERAH.