Polsek Tungkal Jaya Tangkap Pelaku Curat, Kapolres Muba Imbau Warga Kunci Rumah dengan Aman
Www.Growmedia.indo.com.Musi Banyuasin— Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku berinisial T.H (21), warga Desa Limbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, sehari-hari berprofesi sebagai pencari barang bekas. Modus yang digunakan, pelaku berpura-pura mencari barang bekas di sekitar rumah warga. Saat melintas di rumah korban B (51), pelaku merusak gembok pintu menggunakan besi bulat, lalu masuk dan mengacak-acak lemari untuk mencari barang berharga.
Karena tidak menemukan perhiasan atau uang tunai dalam jumlah besar, pelaku mengambil beberapa barang milik korban, di antaranya 1 toples berisi uang logam Rp18.200, 1 bilah pisau dapur, 3 tabung gas LPG 3 kg, dan 1 gulungan kawat besi. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Honda CRF warna hitam lis merah yang dibawanya.
Aksi pelaku berakhir saat korban memergoki dan warga sekitar segera mengamankan pelaku. Selanjutnya, T.H diserahkan ke Polsek Tungkal Jaya beserta barang bukti untuk diproses hukum.
Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahean, S.H., mewakili Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah, S.H., M.Si, menyebutkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Muba AKBP God P Sinaga, SH., SIK., M.Si mengapresiasi warga yang cepat bertindak dan menyerahkan pelaku kepada polisi. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri harus dihindari.
“Waspadalah terhadap orang asing yang masuk lingkungan, terutama saat rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, serta laporkan segera ke polisi jika melihat gelagat mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pesan Kapolres.
(DWI PUTRI)
Posting Komentar