Ledakan Penyulingan Ilegal di Bayung Lencir: Peringatan Keras yang Terus Diabaikan

Table of Contents



Www.Growmedia.indo.com(Muba) — Sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir, meledak dan terbakar pada Kamis (21/8/2025) siang. Api melahap seluruh lopon (peralatan/instalasi) penyulingan. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Warga setempat melaporkan terdengarnya ledakan keras sebelum kobaran api membesar.

Kepastian insiden disampaikan Kapolsek Bayung Lencir melalui Kanit Reskrim IPTU Novian, SH., M.Si pada Minggu (24/8/2025).

“Benar ada kejadian ledakan yang menghanguskan tempat penyulingan. Saat ini kami masih mendalami kronologis, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Perkara akan kami gelar pada Senin,” ujar IPTU Novian. Ia menegaskan, seluruh aktivitas ilegal—termasuk penyulingan (illegal refinery) maupun pengeboran tanpa izin—tetap merupakan perbuatan melanggar hukum, meskipun telah terbit Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal korban jiwa atau luka. Polisi mengimbau masyarakat tidak mendekati lokasi bekas kebakaran karena potensi sisa panas dan gas mudah terbakar.

Kebakaran ini menambah deret insiden berulang di kawasan dengan aktivitas minyak ilegal. Banner dan plang imbauan yang digencarkan Polsek Bayung Lencir patut diapresiasi, tetapi peringatan tanpa penindakan konsisten rawan hanya menjadi formalitas. Risiko keselamatan publik, pencemaran lingkungan, dan kerugian aset negara terus mengintai bila rantai pasok, permodalan, dan penampungan hasil tidak diputus secara terukur.

Edukasi semua pihak, 

Masyarakat: Aktivitas penyulingan/pengeboran tanpa izin berbahaya (ledakan, kebakaran, paparan asap beracun) dan melanggar hukum.

Pelaku Usaha Lokal: Dorong skema legal sesuai regulasi, penuhi standar K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta pengelolaan limbah.

Pemerintah & APH: Sosialisasi harus dibarengi penegakan hukum berkelanjutan dan pendampingan peralihan ke skema berizin/kemitraan yang adil dan transparan.

Lingkungan Hidup: Tumpahan dan pembakaran minyak berisiko mencemari tanah dan sungai, mengancam kesehatan warga serta ekosistem.

Permen ESDM No. 14/2025 memberi kerangka tata kelola, tetapi tidak melegalkan aktivitas tanpa izin. Izin, standar keselamatan, pengawasan, dan rantai niaga resmi adalah syarat mutlak. Tanpa itu, setiap operasi tetap ilegal dan berkonsekuensi pidana.

Polsek Bayung Lencir menyatakan penyelidikan berjalan dan gelar perkara akan dilaksanakan Senin,25/08/2025 di tingkat Polda Sumsel.Publik menanti tindak lanjut nyata: identifikasi pemodal, jalur distribusi, hingga penutupan permanen titik rawan—bukan sekadar pencopotan peralatan setelah terbakar

Ledakan di Desa Berdikari adalah alarm keras. Penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan—disertai solusi legal yang realistis bagi ekonomi warga—adalah satu-satunya cara memutus siklus “terbakar, dibereskan, terulang lagi.”

(Dwi/rilish Team)

Posting Komentar