Buruknya Sistem Penyidikan di POLRES MANDAILING NATAL

Table of Contents


Groumedia-Mandailing Natal, 11 Agustus                                       2025                                                               
Proses penegakan hukum di Polres
Mandailing Natal kembali tercoreng. TM (Xtahun), warga Desa Sikara-Kara V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kini berstatus sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh Penyidik Polres Mandailing Natal dengan prosedur hukum yang sangat bertentangan dengan KUHAP sehingga telah merugikan HAM dari TM.

   TM mengetahui dirinya telah dijadikan sebagai tersangka bermula setelah menerima surat panggilan Ke-1 Nomor: SP-GII/465/VIII/RES.1.8/2025/Reskrim yang di kirimkan oleh Penyidik Polres Mandailing Natal dimana di dalam surat tersebut status dari TM ternyata sudah di jadikan sebagai tersangka.

   Bahwa atas diterimanya surat panggilan tersebut, TM langsung menghubungi Kantor Hukum Panuturi yang selama ini memang menjadi kuasa hukum dari TM dan menceritakan terkait dengan surat panggilan ke-1 tersebut. Erwin Nainggolan, S.H., M.Kn selaku salah satu advokat dari kantor Hukum Panuturi berpendapat bahwa tindakan dari Penyidik Polres Mandailing Natal Ini merupakan suatu tindakan yang jelas-jelas sudah sangat bertentangan dengan KUHAP, pasalnya klien kami (TM) tidak pernah di panggil terlebih dahulu sebagai saksi, tidak pernah diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak pernah diberikan Surat Penetapan Tersangka.Lebih lanjut, Erwin Nainggolan, S.H., M.Kn menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, seseorang yang di duga sebagai pelaku tindak pidana itu wajib di periksa dulu sebagai saksi sebelum di tetapkan sebagai tersangka. Putusan 

   Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 yang merevisi ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang mengharuskan Penyidik Polres Mandailing Natal untuk memberikan SPDP kepada jaksa penuntut umum, korban/pelapor dan Terlapor maksimal 7 hari, yang dalam hal ini klien kami sebagai terlapor tidak pernah diberikan SPDP. Dan yang terakhir seseorang di tetapkan sebagai Tersangka harus di dahului dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:21/PUU-XII/2014 yang merevisi Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang tersangka, yang dalam hal ini klien kami tidak diberikan surat penetapan tersangka sehingga hak klien kami untuk mengetahui minimal 2 alat bukti yang dijadikan oleh penyidik polres mandailing natal jadi terciderai.

Atas adanya indikasi ketidakprofesionalan dan buruknya sistem penyidikan yang dilakukan oleh polres mandaliling natal tersebut, TM melalui kuasa hukumnya telah melaaporkan penyidik polres tersebut ke POLDA SUMUT dan KABID PROPAM POLDA SUMUT.


Posting Komentar