Warga Geram! Segel Baru Sehari, Galian Tanah Ilegal di Gintung Kembali Beroperasi‎


GrowMedia-indo.com, TANGERANG — Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam. Baru sehari setelah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, aktivitas alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat kembali beroperasi di lokasi, Rabu (30/7/2025).
‎Sontak hal ini membuat masyarakat melongo sekaligus geram. Pasalnya, sidak yang dilakukan DLHK Banten pada Senin (28/7) lalu sempat memberi harapan bahwa praktik ilegal tersebut akan benar-benar dihentikan.
‎Sidak itu dipimpin langsung oleh Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, bersama jajaran dari SDM Provinsi Banten, UPT 8, Satpol PP Kecamatan Sukadiri, dan aparat desa setempat. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten.
“Kami menjalankan perintah langsung dari Pak Gubernur. Semua temuan akan kami laporkan, dan akan ada pemanggilan terhadap pengusaha terkait. Kami pastikan penutupan total karena ini ilegal dan tak berizin,” tegas Wawan Gunawan saat itu.
‎Namun, janji penutupan total ternyata tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Aktivitas galian yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial IK, kembali berjalan seolah tanpa ada rasa takut terhadap hukum.
‎“Baru disegel kemarin, hari ini sudah jalan lagi. Ini sudah jelas kayak nantang atau mungkin memang kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
‎Kembalinya aktivitas galian ilegal ini memunculkan berbagai pertanyaan publik, di antaranya:
‎Jika aktivitas ini jelas-jelas melanggar hukum dan telah berlangsung cukup lama, mengapa baru sekarang ada tindakan?
‎Di mana fungsi pengawasan DLHK dan aparat kecamatan selama ini?
‎Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
‎Warga mendesak agar Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum benar-benar serius menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik galian ilegal ini. Mereka juga berharap ada transparansi proses hukum serta langkah konkret yang bukan hanya sebatas pencitraan. 


(Redaksi)
Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال