gr Polsek Sungai Rumbai Amankan 120 Liter Tuak dan 17 Botol Miras


Polsek Sungai Rumbai Amankan 120 Liter Tuak dan 17 Botol Miras

Table of Contents

 



Mukomuko Growmedia-Indo.Com- Dipimpin Kapolsek Iptu Robby Has Wantania. SH, MH, personil Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko, Aiptu Susanto. SH., Kanit Provost Aiptu Heri Suryanto, Brigpol Leo, Bripda Gandi, Bripda Farid dan, Bharaka Elzen, mengamankan 120 liter Tuak dan 17 botol miras.


“Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025  sekira pukul 19.00 WIB, tujuh personil melakukan razia atau pembersihan terhadap minuman keras dan sejenisnya”, kata Kapolsek Sungai Rumbai Iptu Robby Has Wantania, kepada awak media ini, Selasa, 22/07/25.


Dijelaskan Iptu Robby Has Wantania, miras yang berhasil diamankan berupa minuman yang dapat memabukkan jenis Tuak 120 liter dan 17 Miras dalam kemasan botol.


“Telah diamankan Jenis minuman keras berupa Tuak lebih kurang 120 liter dan miras 17 botol”, jelas Iptu Robby Has Wantania.

Iptu Robby Has Wantania menghimbau kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Sungai Rumbai, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengingatkan tidak menjual miras dan sejenisnya.


“Kami dari Polsek Sungai Rumbai menghimbau agar menjaga Kamtibmas, jangan menjual miras, minuman beralkohol dan sejenis, karena akan berhadapan dengan hukum dan kepolisian,” pungkas Kapolsek Iptu Robby Has Wantania.


Berdasarkan data yang disampaikan Kapolsek Iptu Robby Has Wantania kepada awak media, miras yang berhasil diamankan dari Warga Desa Sumber Makmur Inisial RM (28) Malaga 6 botol, Anggur Merah Kecil 2 botol, Bir Besar 2 botol, Drum 1 botol, Miras Jenis Tuak dari pelaku S (55) dan MS masing-masing 35liter.(Riki)

Posting Komentar