Operasi Wira Waspada 2025: Imigrasi Jegal Ratusan WNA Langgar Keimigrasian
Daftar Isi
Pontianak,Growmedia-indo.com— Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sukses menggelar Operasi Wira Waspada Serentak 2025 pada 15 hingga 17 Juli 2025. Operasi ini menyasar 2.098 titik pengawasan orang asing di seluruh wilayah Indonesia, dan berhasil memeriksa 2.022 warga negara asing (WNA), dengan 294 di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam siaran pers resmi bernomor SP/IMI/07/2025/05 yang diterbitkan Jumat (18/7).
Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 1.143 orang, disusul oleh Korea Selatan (156 orang), Jepang (81 orang), India (74 orang), Malaysia (71 orang), dan Filipina (60 orang). Adapun WNA asal Amerika Serikat tercatat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.
Berdasarkan jenis izin tinggal, paling banyak WNA yang diperiksa mengantongi Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang), diikuti Izin Tinggal Kunjungan (326 orang). Sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan 16 orang tanpa izin tinggal sama sekali.
Penyalahgunaan Izin Tinggal Dominasi Pelanggaran
Dalam rincian pelanggaran, penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran terbanyak dengan 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.
Ditjen Imigrasi juga mencatat 29 kasus overstay, 25 kasus alamat tidak sesuai dengan izin tinggal, serta 8 kasus penggunaan sponsor fiktif.
“Dari total 294 orang yang terindikasi melanggar, saat ini semuanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif keimigrasian, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Namun jika terdapat dugaan tindak pidana umum, akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” jelas Yuldi.
Komitmen Tegakkan Hukum dan Lindungi Kedaulatan
Operasi Wira Waspada merupakan salah satu langkah konkret Ditjen Imigrasi dalam menegakkan aturan serta melindungi kedaulatan dan keamanan negara dari potensi ancaman pelanggaran hukum oleh orang asing.
“Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang ingin datang dan tinggal dengan tujuan sah dan mematuhi hukum. Tapi kami juga tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kehadirannya di negara ini,” tutup Yuldi./kzn
Posting Komentar