Satpol PP Sebut Tidak Bisa Tutup Live House
PEKANBARU,Growmedia-indo.com
Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan tidak akan menutup keseluruhan operasional Live House. Sebab telah memiliki izin karaoke, restoran serta izin minuman beralkohol.
"Live House itu tidak bisa kita lakukan penutupan, karena mereka sudah miliki izin, ya kalau izin karaokenya, restorannya, dan SKPL A B dan C," ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Minggu (8/6/2025).
Ia juga mengungkap, memang Live House tidak memiliki izin bar. "Live House sudah memiliki izin kecuali bar nya, kalau penutupan total tidak bisa, kalau gak barnya yang kita tutup," katanya.
Sebelumnya pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu, Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Live House.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar menyampaikan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa tempat usaha yang dulu bernama Holywings Pekanbaru itu hanya membayar pajak sebesar 10 persen, padahal seharusnya sebesar 40 persen sesuai ketentuan. Temuan ini mengarah pada dugaan kuat adanya penggelapan pajak.
"Live House izinnya tidak lengkap. Kita sudah beri waktu enam bulan. Kita jumpai mereka menjual minuman beralkohol tinggi, dan harusnya pajak yang mereka bayarkan 40 persen. Sementara pajak yang mereka bayar hanya 10 persen, ini diindikasikan penggelapan pajak," ungkap Robin.
Tak hanya izin bar, keberadaan videotron di dalam lokasi juga tidak memiliki izin resmi. Robin menegaskan bahwa kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan meminta tindakan tegas dari pihak berwenang.
"Ada bar, live musik, videotron, izin barnya tidak ada semua. Jadi ini kita minta diberi tindakan tegas, karena sudah cukup lama," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, SH., MH menyebutkan Bapenda hanya fokus pada pajak. Jikalau perizinan Live House tidak sesuai peruntukkan nya, maka ia menyebut hal itu merupakan ranah dari OPD lainnya.
"Kalau kita kan dari Bapenda kita hanya fokus ke pajak, kalau alkohol itu perizinannya kan dari DPM PTSP. Kalau Bapenda ini berapa orang belanja, yang penting mereka jujur melaporkan pajak yang diterimanya," katanya.
"Tapi yang jelas Bapenda tentu bagaimana menggenjot penerimaan melalui upaya persuasif, dan bisa juga represif," ujar Denny.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak pandang bulu terhadap semua objek pajak yang tidak melaporkan dan membayar sesuai dengan jumlah pelanggan yang ada. Tak hanya itu Denny meminta agar pelaku usaha tidak main-main soal pajak.
"Kita tidak pandang bulu. Intinya sesuai arahan pak Wali Kota, kita akan genjot PAD. Jangan ada yang ber main-main, pasti kita akan datang dan sidak," katanya menyudahi.
(Roy Marpaung)
Posting Komentar