Ribuan Warga Adakan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur Tolak Relokasi Dari TNTN
Pekanbaru(Growmedia-indo.com)- Di tengah mata hari mulai Sebanyak 7 ribu orang masyarakat akan Ada lagi menamakan mahasiswa kawasan bundaran tugu zapin mengadakan unjuk rasa damai di kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru pada Rabu (18/6/2025) pagi ini. Berapa Massa merupakan warga yang mendiami kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso (TNTN) di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu.
Kedatangan massa untuk menyuarakan penolakan keras atas rencana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang akan melakukan relokasi terhadap masyarakat dari kawasan TNTN. Pada Selasa (10/6/2025) lalu, Satgas PKH telah memasang plang penguasaan kembali hutan konservasi TNTN seluas 81 ribu hektare lebih. Lebih dari 68 ribu hektare kawasan hutan ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
“Relokasi adalah bahasa halus dari pengusiran. Mengapa negara tega mengusir kami rakyat jelata. Ini tidak adil dan perbuatan semena-mena negara terhadap rakyat. Hidup kami ada di sini, jangan kami diusir,” kata Edi, warga yang tinggal di TNTN.
Sementara itu, massa dari TNTN sejak subuh pagi tadi telah mulai berdatangan ke kawasan kompleks Gubernur Riau. Mereka tiba menggunakan sejumlah kendaraan truk pengangkut kelapa sawit.
Pantauan para awak media onlien pagi ini Jalan Sudirman yang berada di depan Kantor Gubernur Riau telah mulai didatangi oleh massa. Meski demikian, kondisi masih dalam keadaan tertib.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan akan tetap bertahan di TNTN serta menolak direlokasi dari TNTN. Selain itu, mereka juga meminta agar pejabat dan elit Riau (gubernur dan bupati) menaruh perhatian dan membela hak-hak masyarakat yang tinggal dan menjadi petani sawit di TNTN.
Masyarakat di TNTN juga meminta agar mereka dapat difasilitasi bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR RI untuk menyuarakan langsung keprihatinannya atas rencana relokasi dari TNTN. Warga yang menjadi target relokasi TNTN juga mengultimatum akan menduduki kantor Gubernur Riau jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menerbitkan pengumuman resmi terkait masa depan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Satgas PKH menyatakan warga yang tinggal di kawasan TNTN untuk segera melakukan relokasi secara mandiri. Kuliner Riau
Pengumuman Satgas PKH tersebut tertera dalam spanduk yang terpasang di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan yang berada dalam kawasan TNTN. Lokasi pemasangan spanduk pengumuman akan dikunjungi oleh Tim Pengarah Satgas PKH pada Selasa (10/6/2025).
Ada lima poin utama pengumuman resmi yang disampaikan Satgas PKH. Yakni, Satgas PKH menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN merupakan tanah negara.
“Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara. Oleh karena itu, segala aktivitas di dalam kawasan hutan ini seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah dan membakar atau bentuk kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan dinyatakan melanggar hukum,” demikian pengumuman Satgas PKH.
Satgas juga mengumumkan segera dilakukannya relokasi (pindah) secara mandiri kepada masyarakat. Relokasi mandiri ini akan didampingi petugas.
Adapun periode pelaksanaan relokasi mandiri dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.
“Teknis dan tahapan relokasi mandiri diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan Hutan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” demikian pengumuman Satgas PKH.
Terkait nasib kebun kelapa sawit yang terbangun di kawasan TNTN, menurut Satgas PKH, pemerintah memahami ketergantungan sebagian masyarakat akan kebun sawit tersebut. Oleh karena itu, Satgas PKH mengambil kebijakan sementara, yakni:
1. Kebun sawit yang berumur lebih dari 5 tahun dan sudah menghasilkan boleh di kata panen sementara 3bulan ,Namun tidak boleh menanam, memperluas ,dan memelihara tanaman seperti4 pemupukan dan prunning dan lain nya .
2. Tanaman sawit yang di yanam dalam lima tahun terakhir ,di anggap perambahan baru dan melanggar hukum. Kebin akan di tertibkan dan di musnahkan. Kemudian di ganti dengan tanaman hutan oleh pemerintah .
Satgas PKH kembali menegaskan agar setiap orang di larang keras membuka dan memperluas kebin di TNTN. Bagi pihak yang melanggarnya akan di jerat secara pidana .
SatgasPKH juga mengumumkan larangan untuk keluar masuk ke kawasan TNTN. Bagi masyarakat yang beraktivitas fi wajibkan melapor terlebih dahulu kepada petugas di posko.
Langkah tegas akan di ambil pemerintah untuk memulihkan kembali kondisi Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN ) di Riau yang kadung rusak akibat perambahan liar , kehancuran TNTN sudah pada kondisi kritis karen pembukan kebun kelapa sawit secara ugal- Ugalan dan ilegal yang di biarkan selama belasan tahun .TNTN akan di revitalisasi dengan cara menghutankanya kembali.
*Tim*
Posting Komentar